
SUAKA – KOTABARU. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Agung Pamungkas, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan hal ini kepada awak media dalam jumpa pers rilis di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu, 23 September 2026.

Kajari menetapkan satu orang tersangka berinisial (N) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMA Negeri 1 Kotabaru, Tahun Anggaran 2023ā2025.

Selama tiga tahun, dana BOSP bersumber dari APBN diterima sekolah dengan rincian,
2023: Rp1.390.500.000
ā
2024: Rp1.468.500.000
ā
2025: Rp1.486.500.000

Tersangka diduga memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupinya, memerintahkan bendahara membuat bukti pengeluaran fiktif, nota palsu, serta merekayasa jumlah biaya agar terlihat sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No. 33/LHP/LHP-BPK/PKN-01/07/2026 tanggal 13 Juli 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp2.364.328.957,50.
Pasal 603 UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
ā
Pasal 604 UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, berlaku 23 September – 12 Oktober 2026 (20 hari). Kajari menegaskan perkara diproses secara transparan, akuntabel, dan tuntas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Samuel Libeltus Tamba, S.H., M.H., menguraikan alur perbuatan,”Sejauh ini belum ada indikasi dana disembunyikan berlapis, atas nama orang lain, atau dicampur dengan penghasilan halal.”
Alur yang ditemukan tim penyidik Kejaksaan Kotabaru, Dana masuk ke rekening khusus BOSP sekolah. Ditarik bersama kepala sekolah dan bendahara. Setelah ditarik, uang dikuasai sepenuhnya oleh kepala sekolah. Hanya sebagian kecil dipakai untuk kegiatan sekolah, selebihnya untuk kepentingan pribadi. Saat pertanggungjawaban, dibuat nota tidak sesuai kenyataan agar terlihat sah.
“Jadi tarik dulu, lalu dikuasai sendiri, kemudian rekayasa bukti agar terlihat sah,” tegas Samuel.
Penyidikan masih berjalan dan terbuka melibatkan pihak lain jika bukti mencukupi. (red)
Dibaca 1,085 kali.