28 Organisasi Advokat di Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Hukum lazimnya dilambangkan dengan sesosok perempuan membawa timbangan yang seimbang di tangan kanannya dan membawa sebilah pedang yang mengarah ke bawah di tangan kirinya dengan mata yang tertutupi sebuah kain yang melingkari/menutupi matanya.

Lambang tersebut dapat dijelaskan secara Part Of View (di artikan secara satu-persatu), yang mana mempunya 4 unsur, yakni:

1. Sesosok Dewi/Perempuan

– Perempuan melambangkan hati nurani yang luhur yang mana seorang yang ahli di bidang hukum harus mengadili sebuah perkara dengan hati yang luhur/tulus (Tidak menyelesaikan sebuah perkara dengan hati yang sedang emosi).

2. Mata Tertutup Kain

– Secara harafiah dalam keadaan nyata, jika mata kita kita tertutup kita tidak dapat melihat apapun itu. Begitu pula dengan hukum yang mana Part Of View-nya adalah mata tertutup yakni mengandung makna, jika kita mengadili sebuah perkara kita tidak boleh melihat siapa yang berbuat dalam perkara tersebut harus diselesaikan dengan adil dan harus mengingat bahwa semua orang di bangsa ini mempunyai hak sama yakni untuk menerima keadilan yang adil.

Baca Juga:  Isi Petitum Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Amin, Tetapkan Prabowo-Sandi Presiden 2019-2024

3. Timbangan Seimbang

– Pada sebelah kanan Dewi ini membawa timbangan yang seimbang yang mengandung filosofi bahwa ketika menyelesaikan sebuah perkara kita harus adil tanpa harus menitik beratkan satu sama lain dengan menimbang perkara tersebut apakah sudah pantas untuk dijatuhkan kepada si tersangka.

4. Pedang Yang Mengarah Kebawah

– pada sebelah kiri dari Dewi ini membawa sebuah pedang yang mengarah kebawah, ini mengandung filosofi bahwa hukum itu bukanlah alat untuk membunuh ataupun menantang seseorang, namun disini berarti bahwa hukum itu adalah sebuah jalan terakhir dalam menyelesaikan sebuah perkara bukan menjadi jalan yang paling awal dalam menyelesaikan perkara.

Perkara hukum dam pembelaan tidak lepas dari peran advokat, dan advokat terlahir dengan adanya terbentuk Organisasi Advokat itu sendiri. Dari itu Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Diketahui saat ini ada 28 Organisasi Advokat di Indonesia, yaitu :





Baca Juga:  KERANDA Deklarasikan Aspihani Sebagai BACAWALI Banjarmasin
  1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Fauzie Yusuf Hasibuan;
  2. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Juniver Girsang, S.H., M.H.;
  3. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Luhut M.P. Pangaribuan;
  4. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) H. Sutrisno. S.H., M.Hum. ;
  5. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Prof. Todung Mulya Lubis;
  6. Kongres Advokat Indonesia (KAI) AHU-00272.AH.60.10.2014;
  7. Kongres Advokat Indonesia 2008 (KAI) AHU. 00506.AH. 60.10.2014;
  8. Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) AHU-0004423.AH.01.07.2017 Sultan Junaidi, S.Sy., M.H. ;
  9. Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Aspihani Ideris;
  10. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Tambuan Pane;
  11. Asosiasi Advokat indonesia (AAI) Muhammad Ismak;
  12. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) AHU-000658.AH.01.08 TH 2018 Yan Juanda;
  13. Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN) AHU-0004941.AH.01.07.2018 www.peradan.co.id;
  14. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) http://apsi.web.id Drs. Afdal Zikri, S.H., M.H. ;
  15. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) AHU-00121.AH.60.10. 2014;
  16. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dpdhamidkijakarta.blogspot.com
  17. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) http://hkhpm.com Abdul Haris Muhammad Rum;
  18. Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) AHU-0013451.AH.01.07.2017;
  19. Serikat Advokat Indonesia (SAI) AHU-0013110.AH.01.07. 2015;
  20. Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) AHU-0016970. AH.01.07.2017;
  21. Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Trimedyia;
  22. Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI) AHU-0028142.AH.01.07.2015 Zuman Malaka;
  23. Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) AHU-0016612.AH.01.07.2017 Teguh Samudera;
  24. Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI) Elza Syarief;
  25. Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara (PERSIDATUN) Ruswan Efendi AR SH;
  26. Persatuan Advokat Republik Indonesia (PADRI);
  27. Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia www.lawyer-legal.or.id . AHU-0011966.AH.01.07.TAHUN 2018 Parlindungan Siturus, S.H.;
  28. Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) Bakri Remmang.
Baca Juga:  Lanal Kotabaru Dampingi Direktur Kesiapsiagaan Basarnas

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top