
SUAKA – KOTABARU. DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Sabtu (4/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti, dihadiri perwakilan Bupati, unsur Forkopimda, kepala dinas, camat dan undangan lainnya.
Dua Perda yang Disahkan:
1. Pertanggungjawaban APBD 2025
– DPRD apresiasi transparansi pengelolaan keuangan daerah.
– Catatan: Realisasi belanja baru 80,14% dan ketergantungan tinggi pada dana pusat.
– Dorongan: Perbaiki perencanaan, gali potensi Pendapatan Asli Daerah dari pajak, aset, pariwisata serta perikanan; percepat pembangunan desa dan kepulauan, layanan kesehatan, pendidikan, serta penanganan kemiskinan, stunting dan akses air bersih.
2. Perubahan Aturan Pemilihan Kepala Desa
– Menyesuaikan dengan peraturan tertinggi yang berlaku.
– Mewujudkan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan dan akuntabel.
Perwakilan Bupati, Asisten I Setda H. Minggu Basuki, berharap kedua aturan ini segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan, agar pelayanan publik serta pembangunan Kotabaru berjalan lebih optimal. (red)