
SUAKA – KOTABARU. Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pertanian sedang mendalami regulasi penyaluran subsidi BBM dan alat pertanian bagi kelompok tani. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan (PSP) Dinas Pertanian Kotabaru, Wandy Usfah, SP., dalam diskusi terkait kebijakan fasilitas bagi petani, Rabu (26/8/2026).
Wandy menjelaskan pihaknya belum membaca sepenuhnya aturan dari BPH Migas. Langkah koordinasi dan konsultasi akan segera dilakukan untuk memahami rambu – rambu dan prosedur secara menyeluruh.
“Kita pastikan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama yang ditujukan untuk keperluan petani. Surat usulan dari kelompok tani sudah kami siapkan untuk dibawa dalam pertemuan tersebut,” tegasnya.
Sementara ini, alur yang diketahui, Dinas Pertanian menerbitkan rekomendasi, bukan menyalurkan langsung. Usulan petani diverifikasi di tingkat lapangan – oleh desa atau PPL – lalu diproses menjadi rekomendasi yang berlaku 3 bulan. Sistem barcode akan dikeluarkan melalui sistem web, kemungkinan dari Pertamina.
Fasilitas, terdapat batasan luas lahan, satu anggota kelompok tani hanya dibantu untuk maksimal 2 hektar, meskipun memiliki lahan lebih luas. Pengajuan bisa kelompok maupun perorangan dengan permohonan resmi.
Dasar regulasi berasal dari ketentuan kementerian dan BPH Migas. Pemerintah daerah akan melakukan supervisi agar penyaluran tepat sasaran. Rincian anggaran dan besaran subsidi masih dalam tahap dipelajari.
“Tujuannya memudahkan akses petani ke BBM bersubsidi di SPBU melalui rekomendasi Dinas Pertanian. Semoga koordinasi memperjelas ketentuan sehingga subsidi benar – benar bermanfaat bagi petani Kotabaru,” pungkas Wandy Usfah. (red)
Dibaca 1 kali.