
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti, dihadiri Komisi II, Polres, Polairud, Lanal, Dinas Perikanan, Camat Pulau Laut Kepulauan dan puluhan nelayan.
Keluhan muncul dari wilayah Tanjung Seloka, Pulau Sembilan hingga Pondok Labu. Alat tangkap cantrang membuat hasil tangkapan nelayan lokal turun drastis dan merusak ekosistem laut.
Dinas Perikanan tegas: Cantrang resmi dilarang di Indonesia berdasarkan Permen KP No.18/2021 dan No.71/2016.
Nelayan sudah beberapa kali mengusir namun kapal tetap nekat. DPRD dan Camat mendesak aparat segera lakukan operasi penertiban demi mencegah konflik warga.
Hasil rapat: Akan disusun aturan tegas pelarangan dan penertiban cantrang di seluruh perairan Kotabaru. (red)