
Ketua Umum (Ketum) P3HI Aspihani Ideris foto di saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) P3HI di Banjarbaru
Anggaran pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang telah mencapai Rp92,5 miliar mengundang reaksi keras dari Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris, S.H., M.H. Dia menilai harga gembok yang dianggarkan tidak masuk akal, bahkan dia menduga harga tersebut telah di mark up (digelembungkan).
suarakalimantan.com; BANJARMASIN | BESARNYA anggaran pengadaan gembok untuk Lembaga Pemasyarakatan tak hanya mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII DPR RI, H Pangeran Khairul Saleh. Tetapi juga menuai kritik tajam dari Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris, SH,MH. Bahkan ketua umum organisasi advokat ini secara tegas menyampaikan bahwa harga satuan gembok yang dianggarkan tersebut sama sekali tidak masuk akal.
“Harga gembok itu di pasaran maksimal Rp300 ribu per unit. Kalau di atas Rp300 ribu pergembok, itu sudah tidak masuk akal. Saya menduga harga itu sudah di-mark up, mestinya dalam membuat anggaran harus masuk akal dan logika,” ucapnya Aspihani kepada suarakalimantan.com, Kamis (2/6/2026).
Menurut dia, anggaran belanja tidak boleh melebihi nilai harga yang sebenarnya, tujuannya untuk mencegah pemborosan, memastikan efesiensi, dan mematuhi tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Dalam pengadaan barang dan jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun wajib berdasarkan data pasar yang valid agar pagu anggaran tetap realistis dan tidak menimbulkan kesalahan dalam menentukan anggaran,” tegas dia.
Oleh sebab itu, tegas dia, membuat anggaran itu harus realistis dan akurat. Hal itu sangat penting demi menghindari terjadinya tindakan korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan negara, di mana sisa anggaran yang salah urus dapat berujung pada sanksi pelaksanaan belanja.
“Penegak hukum wajib menindaklanjuti persoalan ini apabila menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), karena tindakan tersebut merupakan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, apalagi anggaran tersebut bersumber dari APBN atau APBD,” jelasnya.
Bukan hanya itu, imbuhnya Direktur Eksekutif LSM Masyarakat Anti Korupsi (MASAK), aparat hukum wajib melakukan serangkaian langkah represif hingga pencegahan untuk menangani kecurangan dalam menentukan anggaran belanja negara.
Aspihani yang di ketahui seorang Dosen Tetap di Fakultas Hukum UNISKA MAB ini juga meminta agar DPR RI wajib mempertanyakan dugaan mark-up anggaran tersebut. Kalau perlu, DPR RI dari Komisi terkait dapat melakukan pemanggilan terhadap pengguna anggaran untuk meminta penjelasan lebih detil.
Mengutip pemberitaan koranbanjar.com, yang terbit pada Kamis (2/6/2026), dengan judul Komisi XIII Soroti Anggaran Pengadaan Gembok Lapas.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menyoroti anggaran pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Selama dua tahun anggaran, pengadaan gembok untuk lapas tersebut mencapai Rp92,5 miliar. Jika dihitung secara sederhana, harga rata-rata per unit gembok pada 2024 sekitar Rp778 ribu per unit, sedangkan tahun 2025 mencapai Rp945 ribu per unit.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPR RI dari Komisi XIII, Pangeran Khairul Saleh kepada koranbanjar.com, pada Kamis (2/6/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.
Kemudian, Tahun Anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025.
“Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar. Jika dihitung secara sederhana, harga rata-rata per unit gembok pada 2024 berada di kisaran Rp778 ribu, sedangkan pada 2025 mencapai sekitar Rp945 ribu per unit,” ungkapnya.
Besarnya nilai pengadaan tersebut, ujar politisi dari PAN ini, memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai kewajaran harga satuan barang yang dibeli, mengingat harga tersebut jauh di atas harga gembok yang umum beredar di pasaran.
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel.
“Jika terbukti ada dugaan harga tidak wajar atau mark up, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan prosedural untuk memastikan fakta berdasarkan data. Kami meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal dan BPK segera membuka dokumen pengadaan dan kontrak terkait agar audit dapat berjalan cepat dan terbuka,” tegasnya.
Menurut dia, pemeriksaan yang berbasis bukti penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberi kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Komisi XIII juga mengimbau masyarakat, media, dan seluruh aktor publik menahan diri dari spekulasi yang berpotensi memicu kegaduhan.
Di tengah tekanan fiskal, penanganan temuan anggaran harus proporsional agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Saya mengingatkan agar isu ini jangan membuat publik marah, apalagi diseret dengan pro kontra MBG atau Koperasi Merah Putih, penambahan isu seperti itu hanya menimbulkan kebingungan publik dan menambah beban bagi pemerintahan, termasuk Presiden,” ucapnya.
“Sebagai langkah awal, saya meminta penundaan pelaksanaan pengadaan serupa sampai audit awal selesai dan hasilnya dipublikasikan. Apabila audit menemukan pelanggaran tata kelola atau indikasi korupsi, Komisi XIII akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Komisi XIII akan terus memantau perkembangan dan memastikan proses berjalan transparan serta proporsional,” tutupnya.(Red/TIM/Wj)