Punya KTA Ganda dan Membangkang Ke Pimpinan, Advokat P3HI Dapat Diberhentikan Secara Tidak Hormat Artikel & Opini Warga Headline Nasional Tokoh Punya KTA Ganda dan Membangkang Ke Pimpinan, Advokat P3HI Dapat Diberhentikan Secara Tidak Hormat Redaksi 18 Januari 2025 0 suarakalimantan.com; JAKARTA. KETUA Dewan Kehormatan (DK) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abd. Rahman Suhu, SH,... Baca selengkapnya! Read more about Punya KTA Ganda dan Membangkang Ke Pimpinan, Advokat P3HI Dapat Diberhentikan Secara Tidak Hormat