
suarakalimantan.com; JAKARTA. KETUA Dewan Kehormatan (DK) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abd. Rahman Suhu, SH, MH memberikan ultimatum keras kepada para advokat yang terlahir di organisasi advokat P3HI untuk mematuhi Anggaran Dasar (AD), Kode Etik (KE) dan Aturan Organisasi (AO) P3HI sendiri.
Ditegaskannya bagi yang tidak mematuhi, pihaknya dengan tegas akan mencabut Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dan memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat sebagai advokat serta menyampaikannya ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian dan ke lembaga penegak hukum lainnya.
Pernyataan keras ini di sampaikan oleh seorang Abd. Rahman Suhu, SH, MH selaku Ketua Kode Etik dan Dewan Kehormatan organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) di karenakan banyaknya beredar pembuatan Kartu Advokat tanpa sepengetahuan Ketua Umum yang sah secara hukum dan juga adanya issu gerakan sejumlah Advokat P3HI sendiri yang akan menggulingkan juga memusuhi di bawah kepemimpinan saudaraku Aspihani Ideris.
“Data masa berlaku KTA P3HI ada sama kami, para advokat yang sampai saat ini tidak memperpanjang masa berlakunya Kartu Advokat P3HI datanya ada sama kami, apa bila tidak memperpanjang maka patutlah di duga mereka itu punya Kartu Advokat di luar dari P3HI. Mereka itu lah yang akan kami usulkan untuk di cabut SK Pengangkatan Advokatnya. Perlu di ketahui, beliau (red Aspihani Ideris) adalah pimpinan tertinggi kami, beliau juga yang mendirikan dan mempertahankan keutuhan organisasi advokat ini. Kalau bukan dia, nggak bakalan kami-kami ini berprofesi dapat pekerjaan sebagai advokat seperti sekarang ini. Kami bukan lah seorang yang pantas di cap ‘Kacang Lupa Kulitnya’. Artinya siapa pun yang membangkang terhadap beliau juga memiliki KTA selain KTA yang di keluarkan oleh DPN P3HI sendiri, maka itu adalah sebuah bentuk pelanggaran AD dan Aturan Organisasi P3HI, sehingga sangat layak SK Advokat Nya di cabut,” tegas Adur panggilan akrabnya Abd. Rahman Suhu.
Karenanya, lanjut Adur sebagai anak yang terlahir di organisasi advokat P3HI, selayaknya lah wajib mematuhi Aturan Organisasi, Anggaran Dasar P3HI dan Kode Etik P3HI.
“Bagi advokat yang terlahir di P3HI wajib mematuhi aturan organisasi dan anggaran dasar serta kode etik P3HI sendiri. Sanksinya, bagi mereka memiliki KTA ganda dan tidak patuh apalagi sampai membangkang kepimpinan tertinggi P3HI, SK Pengangkatan Advokatnya pasti kami cabut, sehingga status profesi advokatnya tidak berlaku lagi. Sebelumnya 5 SK Advokat sudah kami cabut, di antaranya seorang yang terbukti telah melanggar pidana di atas 5 tahun sebagaimana di tegaskan Pasal 263 KUHP,” beber Adur panggilan akrab Abd. Rahman Suhu, Sabtu (18/1/25) dalam keterangannya via phone WhatsApp keredaksi media ini.
Dewan Kehormatan, lanjut Adur berfungsi dan berwenang dalam mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya dan berhak memeriksa pengaduan terhadap orang yang melanggar kode etik advokat P3HI dan aturan organisasi serta Anggaran Dasar P3HI, hingga merekomendasikan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk menerbitkan pencabutan SK Pengangkatan Advokat.
“Ingat !!!… UU Advokat No. 18 tahun 2003 Pasal 9 bahwa organisasi advokat diberi amanah dapat memberhentikan advokat dari profesinya. Dan juga Anggaran Dasar P3HI Pasal 6 ayat 2 poin c menegaskan, advokat terlahir di P3HI dapat dicabut karena memiliki kartu advokat aktif selain kartu advokat P3HI atau pun kartu advokat ganda, juga membangkang maupun memusuhi kepada Ketua Dewan Pendiri maupun Ketua Umum aktif, kita akan berkirim surat ke semua instansi hukum agar mereka mengetahuinya. Dan di pengadilan apabila ada Advokat P3HI bersidang menggunakan Kartu Advokat selain KTA P3HI sebaiknya di tolak, karena dia bakal kami cabut SK Advokat Nya, kan gampang aja menelitinya di lihat dari Berita Acara Sumpah yang ia miliki” ujar Adur.
Adur pun menegaskan, DPN P3HI sendiri sudah menetapkan bentuk dan warna serta memiliki ciri khas tersendiri Kartu Advokat yang sah dan di akui.
“Depan kartu Advokat P3HI berwarna hijau dan ada gambar samar-samar wanita bermata tertutup membawa timbangan dan logo P3HI samar-samar juga serta ada barcode di bawah nama advokatnya. Kalau tidak seperti contoh tersebut maka dapat di pastikan KTA itu palsu, bukan hasil cetakan resmi dari DPN” jelas Abd Rahman Suhu alias Adur.
Dari data yang dimiliki, kata Abd. Rahman Suhu, pihaknya mengantungi sedikitnya 200 (duaratus) advokat yang lahir dari organisasi advokat P3HI telah memiliki Kartu Advokat selain dari P3HI ataupun membikin sendiri Kartu Advokat P3HI tanpa restu dan rekomendasi pak Aspihani selaku Ketua Dewan Pendiri maupun selaku Ketua Umum.
“Data ada sama saya, dua ratusan advokat yang lahir di P3HI telah beralih penggunakan Kartu Advokat selain dari P3HI. Hampir di setiap provinsi Advokat P3HI ada memiliki KTA ganda atau pun memiliki KTA di luar P3HI. Mereka nyelonong tanpa pemberitahuan sama sekali berpindah ke organisasi lain. Dalam tiga bulan kedepan sejak sekarang, mereka tidak ada ke inginan untuk memperpanjang kartu advokatnya di P3HI, maka kami tak segan-segan memberhentikannya sebagai advokat P3HI secara tidak hormat,” tegas Adur.
Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris Assegaf saat di konfirmasi oleh para pengejar berita mengatakan, pemberhentian seseorang yang berprofesi sebagai advokat adalah wewenang organisasi.
“Masing-masing organisasi advokat, selain berpedoman pada UU Advokat No 18 tahun 2003, juga mempunyai mekanisme dan aturan masing-masing yang berkekuatan hukum tetap. P3HI juga memiliki aturan sendiri, dan kekuatan kami ada pada anggaran dasar yang dibuat dan dibukukan oleh notaris serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” tegasnya.
P3HI sendiri kata Aspihani, sudah memberikan amanah kepada Dewan Kehormatan untuk dapat memutuskan sanksi bagi advokat P3HI yang melanggar Anggaran Dasar, Kode Etik dan Aturan Organisasi P3HI, tukasnya. (Red/TIM)