suarakalimantan.com; JAKARTA. KETUA Dewan Kehormatan (DK) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abd. Rahman Suhu, SH, MH memberikan ultimatum keras kepada para advokat yang terlahir di organisasi advokat P3HI untuk mematuhi Anggaran Dasar (AD), Kode Etik (KE) dan Aturan Organisasi (AO).
Ditegaskannya bagi yang tidak mematuhinya, pihaknya akan mencabut Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dan memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat sebagai advokat serta menyampaikannya ke Mahmah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian dan ke lembaga penegak hukum lainnya.
“Bagi advokat yang terlahir di P3HI wajib mematuhi aturan organisasi dan anggaran dasar serta kode etik P3HI sendiri. Sanksinya, bagi mereka memiliki KTA ganda dan tidak patuh apalagi sampai membangkang kepimpinan tertinggi P3HI, SK Pengangkatan Advokatnya pasti kami cabut, sehingga status profesi advokatnya tidak berlaku lagi. Sebelumnya 5 SK Advokat sudah kami cabut, di antaranya seorang yang terbukti telah melanggar pidana di atas 5 tahun sebagaimana di tegaskan Pasal 263 KUHP,” beber Adur panggilan akrab Abd. Rahman Suhu, Sabtu (18/1/25) dalam keterangannya via phone WhatsApp keredaksi media ini.
Dewan Kehormatan, lanjut Adur berfungsi dan berwenang dalam mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya dan berhak memeriksa pengaduan terhadap orang yang melanggar kode etik advokat P3HI dan aturan organisasi serta Anggaran Dasar P3HI, hingga merekomendasikan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk menerbitkan pencabutan SK Pengangkatan Advokat.
“Ingat !!!… UU Advokat No. 18 tahun 2003 Pasal 9 bahwa organisasi advokat diberi amanah dapat memberhentikan advokat dari profesinya. Dan juga Anggaran Dasar P3HI Pasal 6 ayat 2 poin c menegaskan, advokat P3HI dapat dicabut karena memiliki kartu advokat aktif selain kartu advokat P3HI atau pun kartu advokat ganda, juga membangkang maupun memusuhi kepada Ketua Dewan Pendiri maupun Ketua Umum aktif,” ujar Adur.
Adur pun menegaskan, DPN P3HI sendiri sudah menetapkan bentuk dan warna serta memiliki ciri khas tersendiri Kartu Advokat yang sah dan di akui.
“Depan kartu Advokat P3HI berwarna hijau dan ada gambar samar-samar wanita bermata tertutup membawa timbangan dan logo P3HI samar-samar juga serta ada barcode di bawah nama advokatnya. Kalau tidak seperti contoh tersebut maka dapat di pastikan KTA itu palsu, bukan hasil cetakan resmi dari DPN” beber Abd Rahman Suhu.
Dari data yang dimiliki, kata Abd. Rahman Suhu, pihaknya mengantungi sedikitnya 200 (seratus) advokat yang lahir dari organisasi advokat P3HI telah memiliki Kartu Advokat selain dari P3HI ataupun membikin sendiri Kartu Advokat P3HI tanpa restu dan rekomendasi pak Aspihani selaku Ketua Dewan Pendiri maupun selaku Ketua Umum.
“Data ada sama saya, dua ratusan advokat yang lahir di P3HI telah beralih penggunakan Kartu Advokat selain dari P3HI. Hampir di setiap provinsi Advokat P3HI ada memiliki KTA ganda atau pun memiliki KTA di luar P3HI. Mereka nyelonong tanpa pemberitahuan sama sekali berpindah ke organisasi lain. Dalam tiga bulan kedepan sejak sekarang, mereka tidak ada ke inginan untuk memperpanjang kartu advokatnya di P3HI, maka kami tak segan-segan memberhentikannya sebagai advokat P3HI secara tidak hormat,” tegas Adur.
Ketua Umum P3HI, Sayyid Aspihani Assegaf saat di konfirmasi oleh para pengejar berita mengatakan, pemberhentian seseorang berprofesi sebagai advokat adalah wewenang organisasi.
“Masing-masing organisasi advokat, selain berpedoman pada UU Advokat No 18 tahun 2003, juga mempunyai mekanisme dan aturan masing-masing yang berkekuatan hukum tetap. P3HI juga memiliki aturan sendiri, dan kekuatan kami ada pada anggaran dasar yang dibuat dan dibukukan oleh notaris serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” tegasnya.
P3HI sendiri kata Aspihani, sudah memberikan amanah kepada Dewan Kehormatan untuk dapat memutuskan sanksi bagi advokat P3HI yang melanggar Anggaran Dasar, Kode Etik dan Aturan Organisasi P3HI, tukasnya. (Red/TIM)