Ilustrasi
suarakalimantan.com; BANJARBARU | BANDING yang di ajukan M Hafidz Halim, S.H., perkara Perbuatan Melawan Hukum melawan Pimpinan tertinggi Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Wijiono (Sekretaris Jenderal) selaku Tergugat I dan Aspihani Ideris (Ketua Umum) Tergugat II di tolak dan berujung menguatkan atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025 dan Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);.
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ber Nomor 53/PDT/2026/PT BJM, ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Selasa, 23 Juni 2026 yang terdiri dari SUTIYONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, NURHADI, S.H., M.H. dan R. HENDRAL, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
“Alhamdulillah…. banding yang diajukan oleh MHH putusannya menguatkan atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025,”, kata Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono kepada wartawan, Jum’at (10/7/2026).
Pihaknya dari awal, lanjut Wijiono sudah berkeyakinan, gugatan PMH yang di ajukan MHH di Pengadilan Negeri Banjarbaru itu adalah Error In Persona dan Error In Objecto, sehingga di saat banding di ajukan hasilnya akan ditolak dan menguatkan putusan dari PN Banjarbaru.
“Selama ini MHH selalu memfitnah kami dengan mengatakan bahwa kami mengorbankan dia disaat menjalani hukuman selaku narapidana di Kotabaru dulu. Kami tidak pernah mengorbankan advokat kami sendiri dimata hukum, ini malah kami di katakan membuat kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Kotabaru sewaktu saya dan Ketum menjadi saksi pada persidangan terdakwa MHH. Anehkan?,” ucap Wijiono.
Yang anehnya lagi, lanjut Wijino, harta pihaknya selaku tergugat I (Wijiono) dan tergugat II (Aspihani Ideris) malah di jadikan M Hafidz Halim sebagai sita jaminan.
Sita Jaminan aset milik milik Tergugat I dan
Tergugat II yang di letakkan M Hafidz Halim saat melakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Banjarbaru adalah berupa:
1. Rumah milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Perum Sriwijaya Indah I Blok A No.38 RT.007 RW.007, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan bukti Kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan dengan Nomor Induk Bidang 16280, dengan luas 176 M2, dan dilengkapi Koordinat: 3.427945,114.714073; juga 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu tahun 2016 tipe Alya 1.0 X AT (B100RS-GQQFJ) warna Putih nomor rangka MHKS4DB3JGJ0240 6 nomor mesin 1KRA367013 dengan Plat nomor polisi DA 1747 JS a.n DANI KUSUMANINGSIH, yang kini berada di rumah dan dimiliki oleh Tergugat I.
- Rumah milik Tergugat II yang beralamat di Jalan Pemurus Kompleks Istiqomah-Amanah V Blok I Kertak Hanyar No.01Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, dilengkapi Sertifikat Hak Milik a.n NORMILAWATI, S.E., S.H. M.H. selaku Istri Tergugat II (Aspihani Ideris); dan 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi tahun 2021 tipe Xpander Cross 1.5L Plus 4×2 A/T warna Hitam Mika nomor rangka MK2NCXTARMJ0118 1 nomor mesin 4A91KAK1225 dengan Plat nomor polisi DA 1196 BI a.n NORMILAWATI, S.E., S.H., M.H. selaku Istri Tergugat II (Aspihani Ideris);
Aspihani Ideris saat di konfirmasi membenarkan, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ber Nomor 53/PDT/2026/PT BJM menguatkan atas Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh M. Hafidz Halim menggugat Wijiono dan Aspihani Ideris (terkait organisasi P3HI) terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025.
Aspihani pun menegaskan bahwa dirinya bersama Wijiono selaku pimpinan tertinggi di Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) tidak pernah mengorbankan M Hafidz Halim yang mendudukan dirinya sebagai terdakwa pada perkara pidana Nomor : 165/Pid.B/2022/PN.Ktb pada Pengadilan Negeri Kotabaru sebagaimana fitnah yang ia balut dalam gugatan PMH di PN Banjarbaru.
“Malahan kami sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Kotabaru, saya dan Sekjen (red Wijiono) sempat menghadap Kasipidum untuk meminta tuntutan maupun dakwaan di berikan seringan-ringannya. Kami pun pernah membuat surat penangguhan penahanan di saat M Hafidz Halim di tahan di Tahti Polres Kotabaru. Alhamdulillah permohonan kami di kabulkan, begitu juga di saat M Hafidz Halim di dudukan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran 263 KUHP, kami menghadap Kasipidum Kejari Kotabaru untuk di tuntut maupun di dakwa seringan-ringannya, dan saat itu kami meminta jangan lebih dari 1 tahun tuntutan dan dakwaan, dan saat itu JPU siap bantu, sehingga vonis bersalah jauh lebih ringan dari tuntutan atau pun dakwaan asal yang di persiapkan JPU sebelumnya,” beber Aspihani.
Salah satu saksi tergugat Mona atau Bunda Mona atau Gusti Mona Herliani turut mengucapkan syukur atas di tolaknya semua gugatan M Hafidz Halim yang mengugat Wijiono dan Aspihani Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025.
“Alhamdulillah bandingnya M Hafidz Halim di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di tolak, malahan menguatkan putusan PN Banjarbaru, perkara Nomor: 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025. Allah memperlihatkan kebenaran. Yang salah tetap salah dan yang benar di menangkan,” ucap Bunda Mona panggilan akrabnya Gusti Mona Herliani.
Mona pun membeberkan di saat ia menjadi saksi pada PN Banjarbaru, sempat bersitegang dengan M Hafidz Halim, di mana disaat dia menerangkan kesaksiannya di tengah persidangan selalu di bantah dengan ucapan tak beradab dan tak beretika yang di lakukan oleh M Hafidz Halim sendiri.
“Anaknya ini tidak beretika sama sekali, alahan dari orang yang tidak berpendidikan. Kan orang yang beadab itu lebih mulia dari orang yang berilmu tinggi. Semoga saja dia sadar dan mendapatkan hidayah dari Allah SWT,” tutupnya. (red, TIM)