SuaraKalimantan.com – Batulicin. Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, kembali berhasil meringkus satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Mubasyir (38) diciduk petugas dari rumahnya jalan provinsi RT06 RW02 Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Pada minggu, 8 Agustus 2021, sekira pukul 18:00 wita.
Kasat Narkoba IPTU Setiawan Malik, melalui Kabag Humas Res Tanbu AKP H. Made Rasa kepada media ini. Rabu, (11/8/2021) mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Betung, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Atas laporan warga itu, kemudian aparat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian. Kemudian tim opsnal satresnarkoba Polres Tanah melakukan penangkapan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu seberat 0,28 gram yang disimpan oleh terduga didalam kamar.” Ujar H. Made.
Selanjutnya, terduga berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa Mapolres Tanbu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atas dugaan menyalahgunaan narkotika golongan I (satu). Barlis