
SUAKA – KOTABARU. Pengawasan Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kotabaru diperketat. Evaluasi rutin wajib dilakukan minimal tiga bulan sekali dengan pengecekan langsung ke lokasi, melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kesehatan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Kotabaru, Sugianoor, S.KM., M.M., menjelaskan hal tersebut kepada awak media ini, Rabu (19/8/2026).
Standar Bangunan dab Sanitasi Wajib Dipenuhi, Atap, dinding, lantai harus bersih, bebas debu dan kotoran.
​
Ruang cuci, simpan, dan olah makanan terpisah dan tertutup rapat.
​
Bahan basah dan kering disimpan terpisah, dilarang dicampur dengan bahan kimia – berisiko kontaminasi.
​
Bahan mentah hingga siap saji dipisah jelas. Petugas wajib pakai pakaian khusus, alas kaki khusus, dan penutup rambut.
Bahan baku harus segar: sayur, ikan, buah dalam kondisi baik, tidak layu.
​
Anggaran per porsi untuk penerima manfaat Rp15.000, mencakup bahan dan tenaga pengolah.
Diharapkan seluruh SPPG di Kotabaru memenuhi standar sarana-prasarana yang seragam dan layak. Dengan bangunan, sanitasi, dan pengolahan yang benar, pengawasan makin efektif dan penerima manfaat mendapat pangan yang aman, sehat, dan bergizi.
“Bahan basah dan kering harus terpisah, apalagi dari bahan kimia. Kalau tidak, sayur dan bahan makanan bisa terkontaminasi.” Ucap Sugianoor. (red)
Dibaca 1 kali.