Kajati Kalsel Bentuk 9 TIM Khusus Korupsi

SUAKA – BANJARMASIN. Akhirnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan DR H Abdul Muni berani membuat sebuah terobosan gerakan untuk pengusutan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan, walaupun tetap mengutamakan pencegahan dalam tindakannya, namun dipastikan tim khusus yang melibatkan para jaksa penyidik lintas satuan ini tetap ditonjolkan sebagai garda terdepan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Kalsel.

Buktinya diperlihatkan begitu menjabat menjadi orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Tinggi Kalsel, Abdul Muni langsung mengumpulkan para jaksa senior dan penyidik dari lintas satuan, seperti tindak pidana umum, tipikor, perdata dan tata usaha negara (perdatun), intelijen, serta satuan lainnya.

“Para jaksa yang ada di Kejati Kalsel sudah saya kumpulkan dan langsung saya briefing untuk fokus dalam pengusutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Kalimantan Selatan. Dan juga saya sudah membentuk 9 tim khusus yang beranggotakan 5 hingga 6 jaksa lintas satuan di Kejati Kalsel, untuk pengusutan serta penuntasan kasus korupsi yang ada saat ini,” tegas H Abdul Muni, Rabu (5/4).

Ia mengakui fokus pencegahan lewat Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan beberapa instansi pemerintah, namun 9 tim khusus ini tetap bertugas dalam koridor pengusutan dan pemberantasan kasus-kasus korupsi saja, ujarnya kepada wartawan.

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini, bahwa saat ini Kejaksaan Tingg Kalsel sudah mentargetkan untuk setiap tim khusus ini harus bisa membongkar sedikitnya 2 hingga 3 kasus korupsi yang ada di Kalsel, tegasnya.

“Saya tekankan tak boleh lagi nol dalam penanganan kasus korupsi, seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Jadi, tim khusus ini harus fokus untuk pengusutan dan pemberantasan kasus korupsi, tidak terkecuali kasus korupsi bansos juga harus di tuntaskan. Selama ini, penanganan kasus korupsi itu berasal dari instansi lainnya seperti berkas perkara dari Polda Kalsel juga,” ujar Abdul Muni.

Baca Juga:  Perkelahian Di Sungai Tabuk Berujung Maut Antara Suami Dan Mantan Suami

Menurutnya, dengan kehadiran 9 tim khusus ini bisa menggenjot perkara-perkara korupsi yang selama ini belum tersentuh. “Jadi upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi tetap menjadi atensi Kejati Kalsel. Tapi, pengusutan kasus korupsi tetap diutamakan,” cetus Muni.

Menurut mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel ini mengatakan, jika nantinya tim tipikor yang ada di jajaran kejaksaan negeri, kekurangan personil bisa langsung dibawah kendali operasi (BKO). “Misalkan ada kasus dugaan korupsi yang diusut Kejari Banjarbaru, maupun Kejari lainnya, maka dari 9 tim khusus bisa di-BKO-kan ke sana membantu. Intinya, tim khusus ini benar-benar disiapkan untuk penindakan kasus korupsi,” kata Muni.

Ia berharap pembentukan 9 tim khusus ini benar-benar menjadi garda terdepan dalam penindakan kasus dugaan korupsi yang telah menjadi perbaikan publik di Kalimantan Selatan. “Makanya, saya tekankan tak boleh lagi ada nol kasus korupsi yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi Kalsel,” tandasnya.

Sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan DR H Abdul Muni ini mendapat respons positif dari kalangan aktifis anti korupsi Kalimantan Selatan, diantaranya salah satu aktivis Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris S.AP SH MH, “Kita sambut aplus atas sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel yang baru ini, mudah-mudahan sikap tegas beliau bukan hanya gertak sambal belaka, diawal tegas dan luyu kedapannya,” ujarnya.

Menurut Aspihani, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan ini,  bahwa selama ini di tubuh institusi Kejaksaan Kalsel dalam penindakan perkara korupsi terkesan lamban, dan bahkan ada beberapa perkara yang penanganannya jalan ditempat, serta pula ada beberapa perkaranya yang seakan-akan hilang bak ditiup angin, contohnya saja perkara Korupsi Bansos DPRD Kalsel periode yang lalu sampai ini tidak pernah tuntas atau sengaja tidak dituntaskan penyidikan perkaranya, padahal publik mengetahuinya itu jelas pidana korupsi, ujar alumnus magister hukum UNISMA Malang ini. 

Baca Juga:  Deklarasi Tokoh Madura Menangkan Doktor Andin-Guru Oton di Pilkada Banjar

Selanjutnya Aspihani memaparkan harapannya dengan komitmen Kejati yang baru ini benar-benar bisa terlialisasi dengan benar serta tegas alias bukan ASBUM saja alias asal bunyi,  kan dengan di bentuknya 9 tim khusus ke jaksaan ini, penindakan atas perkara korupsi benar-benar bisa berjalan dengan semestinya dan PR untuk Kajati yang baru adalah menuntaskan perkara korupsi Bansos harus ditindak sampai tuntas sampai keakar-akarnya, sekalipun pelakunya sekarang seorang kepala daerah. (TIM)

Dibaca 88 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top