
SUAKA – BALIKPAPAN. Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan mengapresiasi langkah tegas Polda Kalimantan Timur melalui Ditreskrimsus yang berhasil membongkar dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda.
Langkah berani tersebut ditandai dengan penetapan tiga jajaran direksi, berinisial SH, AC, dan MR, sebagai tersangka atas kasus penyelewengan tata kelola keuangan dan aset perusahaan dalam bisnis perdagangan batu bara kurun waktu 2022–2024.
Wakil Sekretaris Jenderal (WaseKjen) LEKEM Kalimantan, Gusti Wahyudi, menilai penetapan tersangka ini sebagai angin segar bagi penegakan hukum sekaligus momentum pembenahan total Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur.
“Penetapan tersangka ini bukti kerja cepat, berani, dan presisi dari Ditreskrimsus Polda Kaltim. Ini harus jadi momentum untuk membersihkan BUMD dari praktik koruptif yang merugikan daerah,” tegas Gusti Wahyudi kepada media suarakalimantan.com, Senin (2/11/2026).
Gusti menyayangkan fungsi BUMD yang seharusnya menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru disalahgunakan oleh oknum pimpinan perusahaan.
“BUMD itu dibentuk untuk menyumbang pendapatan daerah, bukan dijadikan sapi perahan atau sarang perampokan uang rakyat berkedok bisnis batu bara. Kejahatan manipulasi aset daerah ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, LEKEM Kalimantan mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tidak berhenti pada tiga tersangka saja. Penyidik diminta mengusut tuntas aliran dana (follow the money) guna membongkar aktor intelektual serta pihak-pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Polda Kaltim jangan berhenti di sini. Bongkar siapa aktor intelektualnya dan seret semua pihak yang menikmati aliran uang haram tersebut. Penegakan hukum harus tuntas dan tanpa pandang bulu,” tegas Gusti.
LEKEM Kalimantan memastikan akan terus mengawal seluruh proses hukum ini hingga ke meja hijau demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di Kalimantan Timur. (TIM)
