P3HI (Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia) adalah salah satu organisasi profesi advokat di Indonesia yang fokus pada pembinaan, pengembangan, dan wadah berkumpulnya para pengacara serta calon advokat muda yang berlatar belakang pendidikan Strata 1 Hukum/Syariah.
Dewan Pimpinan Nasional P3HI Masa Bakti 2026-2031.
• Ketua Umum: Adv. Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H.
• Sekretaris Jenderal: Adv. Hj. Antung Purnasari, S.H., S.E., M.M.
• Bendahara Umum: H. Marli, S.H., M.H.
Skala Organisasi P3HI: Memiliki jaringan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten/kota yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
Pendirian P3HI di prakarsai oleh tokoh Pemuda Banua Kalimantan Selatan di sebuah notaris yang berkedudukan di Wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, bernama Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H. seorang aktivis senior Kalimantan asal Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Indonesia.
Empat Pilar Utama PERMADIN
- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA): Program pendidikan resmi bagi lulusan sarjana hukum/syariah yang ingin mempersiapkan diri menjadi advokat yang berkualitas.
- LBH P3HI: Unit layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Pengembangan Keanggotaan: Pembinaan, penguatan jaringan, dan peningkatan kapasitas advokat atau pengacara.
- Kerja Sama Perguruan Tinggi: Sinergi dengan berbagai fakultas hukum/syariah dan universitas di Indonesia untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi.Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) serta kegiatan akademis lainnya.

