Motor atau Mobil Yang Hilang Saat Parkir, Penyedia Layanan Parkir Wajib Ganti Senilai Kendaraan yang Hilang

Print Friendly, PDF & Email

suarakalimantan.com. Angin segar berhembus dari Kantor Pusat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat – DKI Jakarta Indonesia Kode Pos (10110). Pasalnya bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir dengan sejumlah uang senilai harga kendaraan yang hilang tersebut.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

Baca Juga:  KPK Berhasil Dalam OTT, 5 Orang Di Barabai dan 1 Orang Di Surabaya

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi “segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir” kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada wartawan yang mewawancarainya, Senin (26/7/2010).

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

“Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,” tambahnya.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tidak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum untuk melakukan gugatan atau menggugat. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top