Serobot Lahan Masyarakat, LEKEM Akan Polisikan Arutmin Indonesia

Gambar Saat Masyarakat dan LSM LEKEM KALIMANTAN ke lokasi lahan Kilometer 19 Desa Bukit Baru
Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Rabu (14/7/2010)
Logo LEKEM KALIMANTAN

SuaraKalimantan.Com, Tanah Bumbu Kalsel. Menindaklanjuti dari hasil pertemuan di Aula Kantor Polsek Satui (Sungai Danau) antara masyarakat yang memiliki lahan di Kilometer 19 Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu bersama LSM LEKEM KALIMANTAN dan pihak PT. ARUTMIN INDONESIA pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2010 dengan melibatkan dua LSM yaitu LSM LEKEM KALIMANTAN dan LSM LEMPEMA telah disepakati bersama untuk tinjau ulang kelapangan pada hari Rabu (14/7/2010).

Gambar Saat Masyarakat dan LSM LEKEM KALIMANTAN ke lokasi lahan Kilometer 19 Desa Bukit Baru
Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Rabu (14/7/2010)

Hasil terjun kelapangan bersama hari ini Rabu tanggal 14 Juli 2010 antara masyarakat pihak pemilik lahan, Petinggi Perusahaan PT. ARUTMIN INDONESIA, Aparat Kepolisian setempat, Aparat Desa sekitar lahan tambang tersebut dan Petinggi LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).

Menurut seorang tokoh masyarakat SATUI dan sekaligus salah satu pemilik lahan tersebut, Muhammad Yusuf, S.Sos, ”Lahan yang di Klaim oleh Pihak PT. ARUTMIN INDONESIA ternyata tidak termasuk dalam pembebasan yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan,” katanya (14/7/2010).

”Oleh karena itu kami berharap pihak perusahaan PT. Arutmin Indonesia yang menggarap di harap jangan asal garap tanpa melihat siapa pemilik yang sebenarnya dan sebelum melakukan ganti rugi”, ungkap Yusuf.

Yusuf menegaskan, para pemilik lahan dibantu LSM LEKEM KALIMANTAN akan menghentikan paksa aktivitas pertambangan Arutmin apabila lahan mereka belum diganti rugi. “LSM LEKEM KALIMANTAN sebagai penerima kuasa dari kami pemilik lahan sudah bersepakat dengan kami akan menduduki lahan milik kami tersebut apabila tidak ada ganti rugi dilakukan PT. Arutmin Indonesia, selain itu pula akan melakukan gugatan di Pengadilan serta melaporkan kepolisi atas tuduhan merampas tanah warga,” tegas Muhammad Yusuf.

Ketua RT. 6 desa Bukit Baru Kecamatan Satui, Akhyar menyatakan (14/7), ”Usaha PT. ARUTMIN INDONESIA melakukan kegiatan tambang di atas lahan yang belum dibebaskan itu sama dengan istilah perampasan lahan milik masyarakat”. Katanya dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Polda Kalsel Bagi Ratusan Paket Sembako dan Masker di Permungkiman Padat Penduduk

Menurut Akhyar pihaknya bersama LSM LEKEM KALIMANTAN akan menuntut hak lahan kami tersebut, baik kepengadilan maupun melaporkannya ke Polda Kalsel. Dan sebelumnya akan kami kuasai lahan milik kami tersebut dengan merebut kembali dari pihak Arutmin Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) H. Aspihani bin Ideris Assegaff angkat bicara, ”Hasil investigasi kami dilapangan ternyata PT. ARUTMIN INDONESIA menggarap lahan milik masyarakat yang tidak termasuk pembebasan berkisar jarak 1170 meter, dan dari keseluruhan luas tersebut yang sudah dibebaskan hanya 10 Hektar saja”. katanya ketika diwawancarai oleh sejumlah wartawan (14/7/2010) seusai dari lapangan.

”Kita lihat dari hasil terjun kelapangan bersama-sama pihak terkait bahwa PT. ARUTMIN INDONESIA saat ini menggarap lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan sama dengan merampas lahan milik masyarakat dan ini jelas ada pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara”. tukas mahasiswa semester akhir Magister Hukum UNISMA – MALANG ini.

Mantan Anggota DPRD Banjar ini menegaskan, menguasai lahan yang bukan miliknya sendiri sama halnya dengan menyerobot, dan perbuatan tersebut sama halnya juga melanggar Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin sebagaimana pada Pasal 2 menyatakan bahwa “Pemakaian Tanah tanpa izin dari yang pemiliknya merupakan perbuatan melanggar hukum, dan juga jelas diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara. Karenanya menurut Aspihani, pihak PT. Arutmin Indonesia sebelum melakukan aktivitas ditanah yang bukan miliknya diharapkan melakukan ganti rugi terlebih dahulu.

”Kami berharap pihak PT. ARUTMIN INDONESIA bisa bersikap yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini, kasihan masyarakat atas tindakan Perusahaan yang tergolong cukup besar ini bekerja di atas lahan milik masyarakat tanpa ada sedikitpun memperhatikan siapa pemilik lahan yang sebenarnya”. Katanya alumni STIA Banjarmasin ini menegaskan.

Baca Juga:  Membangkangi Presiden, Bupati Beri Izin Baru Perkebunan Sawit

”Kami sebagai lembaga yang di amanahi masyarakat pemilik lahan diberi kuasa akan mengambil jalur hukum jika ternyata pihak PT. ARUTMIN INDONESIA tutup telinga dan mengabaikan permasalahan ini. saya tegaskan kalau tidak ada niat baik PT. Arutmin Indonesia untuk mengganti rugi lahan tersebut, saya pastikan LEKEM KALIMANTAN akan melaporkan nya kepolisi”. Kata Aspihani dengan nada keras kepada sejumlah wartawan.

”Dengan kejadian ini kami sebagai yang diberi amanah dari pihak masyarakat sewajarnya lah mempertanyakan kepada Pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kapan lahan masyarakat itu akan di bebaskan dengan mengganti rugi sewajarnya? sementara fakta di lapangan lahan tersebut sudah di babat hampir habis oleh pihak perusahaan”, kata Aspihani.

Aspihani menambahkan, ”Diantaranya lahan tersebut yang digarap PT. ARUTMIN INDONESIA ada lahan milik masyarakat yang jumlah luasannya cukup pantastis yaitu milik H M Effendi sebanyak 8 Hektar dan lahan milik Muhammad Yusuf, S.Sos kurang lebih 1,5 Hektar juga telah di babat habis” katanya.

”Kami sangat menyesalkan atas sikap PT. ARUTMIN INDONESIA tersebut yang bersikap arogansi asal rampas tanpa permisi dengan pemilik lahan yang sebenarnya, sementara diatas tanah tersebut ada yang sudah tertanam berupa karet berumur 2,5 tahun, dan lahan pertanian yang lainnya”. Pungkas Mahasiswa lulusan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur ini.

”Dari hasil peninjauan kelapangan bersama-sama dapat disimpulkan bahwa lahan yang telah digarap oleh PT. ARUTMIN INDONESIA berkisar 40 Hektar, dari 40 Hektar tersebut ternyata hanya sekitar 10 Hektar yang dibebaskan oleh PT. ARUTMIN INDONESIA”, Ungkap Aspihani Ideris.

Menurut pihak Kepolisian yang diwakili oleh Kanit Polsek Satui Bapak IPDA HN.SILALAHI yang ikut andil terjun investigasi kelapangan, ”Kalau ternyata antara pihak masyarakat pemilik lahan tersebut dan pihak PT. ARUTMIN INDONESIA tidak ada kesepakatan maka saya rasa perlu adanya terjun kelapangan kembali untuk mengukur titik koordinat yang sebenarnya, kami kepolisian hanya sebagai fasilitator saja agar permasalahan mereka benar-benar bisa terselesaikan dengan baik.” ungkapnya ketika ditemui wartawan di kantornya (14/7/2010) seusai investigasi kelapangan bersama masyarakat dan LSM LEKEM KALIMANTAN.

Baca Juga:  Babinsa Serda M.Zulkifli, Melaksanakan Komsos dengan Aparat Desa Satiap

Sementara pihak petinggi PT. ARUTMIN INDONESIA ketika diminta tanggapannya oleh awak media suarakalimantan.com dan wartawan lainnya, ia hanya berkata ” No Coment !!!…”. katanya ketika di wawancarai oleh sejumlah wartawan. (Fathur)

Dibaca 308 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top