
SUAKA – KOTABARU. Langkah menyusun arah pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Selasa, 3 November 2026, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna memaparkan dan membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Serongga, Kabupaten Kotabaru.
Bupati H. Muhammad Rusli menjelaskan bahwa penyusunan RDTR WP Serongga memiliki peran yang sangat strategis. Dokumen ini menjadi panduan agar pembangunan berjalan terarah dan sejalan dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut.
“Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.
Melalui penyusunan RDTR ini, pemanfaatan ruang diharapkan berjalan lebih terarah, memberikan kepastian hukum dalam pembangunan, sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas di Kabupaten Kotabaru.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan berbagai aspek strategis yang menjadi perhatian dalam evaluasi rencana tata ruang. Hal-hal tersebut mencakup kebijakan nasional strategis, ruang terbuka hijau, peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai, serta kelengkapan data tata ruang lainnya.
“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing,” ungkap Suyus Windayana.
WP Serongga sendiri menyimpan beragam potensi pengembangan yang menjanjikan, antara lain kawasan wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, agrowisata di Desa Telaga Sari, kawasan hutan mangrove, pusat kegiatan lokal, rencana pengembangan terminal penumpang tipe C, serta potensi perkebunan kelapa sawit dan kawasan permukiman.
Pembahasan RDTR WP Serongga menjadi langkah penting dalam memberikan arahan yang jelas terhadap pemanfaatan ruang, sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah. Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mendorong pembangunan yang selaras dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru. (red)
