Foto saat usai memberikan klarifikasi di Ditkrimsus Polda Kalsel, Senin, 5 Oktober 2026
suarakalimantan.com; BANJARMASIN | KANTOR Hukum JL & Partners selaku kuasa hukum Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Assegaf, S.A.P., S.H., M.H. menyatakan telah memenuhi undangan klarifikasi tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Said Anel Osman Al-Haddad, S.H., CBMed., CLDS., bersama rekan menegaskan pandangannya bahwa pihak pelapor dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas dan sah dalam persoalan status ijazah yang saat ini dipermasalahkan.
Selama proses klarifikasi tambahan berlangsung, penyidik turut mempertanyakan dinamika dualisme kepemimpinan di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, tempat klienNya menempuh pendidikan Strata 1 Ilmu Hukum sejak tahun 2006-2010.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Said Anel Osman Al-Haddad yang akrab disapa Habib Anel memberikan penjelasan hukum secara tegas, Ijazah kliennya diterbitkan pada tahun 2010.
“Artinya, walaupun belum tercatat di PDDikti, ijazah tersebut tetap sah secara hukum selama itu di keluarkan oleh Universitas yang memiliki izin resmi seperti UNDAR – JOMBANG” beber Habib Anel.
Di jelaskannya, dasar hukum kewajiban pencatatan ijazah dan data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi,” ujar Habib Anel Osman Al-Hadad, Senin (5/10/2026).
Dengan demikian, ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berizin resmi dan memiliki program studi terakreditasi pada masa kelulusan di bawah tahun 2016 tetap sah dan diakui secara hukum.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyampaikan fakta penting mengenai insiden kebakaran yang melanda fasilitas utama Undar Jombang. Pada hari Senin, 3 Desember 2018, gedung utama, ruang rektorat, serta ruangan Fakultas Hukum Undar kubu H. Lukman Hakim Masta’in, S.H., M.Hum. mengalami kebakaran hebat.
Akibat musibah tersebut, sebagian besar dokumen dan data kemahasiswaan, termasuk buku induk mahasiswa ikut terbakar. Kondisi inilah yang menyebabkan arsip fisik kemahasiswaan tidak lagi ditemukan, dan penjelasan resmi ini telah disampaikan secara langsung kepada penyidik saat klarifikasi tersebut.
Pandangan hukum formil dan materiil Habib Anel Osman Al-Haddad bersama rekan sejawatnya, Advokat Maulidun Imam Akbar, S.H., M.H. dan Advokat Kuswandik, S.H. pihak kuasa hukum telah melakukan kajian mendalam terhadap draf laporan dan seluruh dugaan yang disampaikan pelapor.
“Hasil kajian kami menunjukkan adanya persoalan secara formil maupun materiil, sehingga laporan tersebut tidak serta-merta menjadikan pelapor mempunyai kedudukan hukum yang jelas dan sah,” ujar Advokat Habib Anel, yang juga merupakan mantan Ketua DPM UNISI Tembilahan.
Pihaknya memahami bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam dinamika organisasi maupun lingkungan kampus. Kendati demikian, setiap tuduhan harus senantiasa didasarkan pada landasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kantor Hukum JL & Partners menegaskan bahwa penyelesaian perkara secara berkeadilan tetap menjadi prioritas utama. Ruang komunikasi dinilai masih terbuka lebar, selama seluruh pihak mengedepankan itikad baik serta berpegang teguh pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, tegas Habib Anel pihak kuasa hukum tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah-langkah hukum lanjutan apabila upaya komunikasi dan itikad baik tersebut tidak direspons secara positif. (TIM)
