
SUAKA – KOTABARU. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru 2025–2044. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Surya, Kamis (24/9/2026), dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Khairil Fajri.
Hadir Kepala DPUPR Abdul Hamid, S.ST., Kabid Penataan Ruang Sukma Mulyadi, S.S.Hut., narasumber Fian Farizal, S.T., ISP dari Ikatan Ahli Perencana Kalsel, serta kepala SKPD dan camat se-Kabupaten Kotabaru.
Sukma Mulyadi menjelaskan sosialisasi bertujuan menyamakan pemahaman agar pembangunan berjalan tertib dan terarah.
“Kami berharap seluruh kepala SKPD dan camat memahami peraturan ini, lalu menyampaikannya kembali ke kepala desa dan masyarakat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Fian Farizal mengapresiasi langkah tersebut dan menekankan pentingnya penyebaran hingga ke tingkat paling bawah.
“Camat dan kepala desa adalah ujung tombak. Pastikan dokumen ini sampai ke warga, agar RTRW dipahami secara utuh oleh semua pihak,” pungkasnya.
Dengan RTRW 2025–2044, pembangunan Kotabaru ke depan diharapkan lebih terencana, tertib, dan berkelanjutan. (red)