ilustrasi
SUAKA – JAKARTA. Gabungan Organisasi Advokat (OA) pengusung konsep Multi Bar secara resmi telah mengambil langkah konsolidasi tingkat tinggi dengan melayangkan permohonan audiensi dan koordinasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, C.q. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Langkah taktis ini disampaikan langsung oleh Presiden PERMADIN, Dr. Mahdian Noor, S.H., M.H., kepada sejumlah redaksi media online dalam rilis resminya, Sabtu (12/09/2026).
Menurut Mahdian Noor, konsolidasi yang dimotori oleh OA PERMADIN bersama Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) serta 15 Organisasi Advokat lainnya merupakan momentum krusial dalam menjawab polemik berkepanjangan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Audiensi yang kami ajukan ini juga menindaklanjuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XIII/2015,” ujar Mahdian. Putusan MK tersebut secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi monopoli dalam wadah tunggal (single bar) Organisasi Advokat di Indonesia.
Saat ini kata Mahdian, tercatat lebih dari 30 Organisasi Advokat sah secara hukum yang aktif menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam hal pendidikan, pengangkatan, hingga pembinaan profesi.
Kendati demikian, jelas Mahdian keragaman wadah ini menuntut adanya kepastian hukum, standarisasi profesi, serta pengawasan terpusat agar marwah profesi officium nobile tetap terjaga secara nasional.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam audiensi yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, delegasi dari 16 Organisasi Advokat bersama Tim Perumus Naskah Akademik akan membawa tiga agenda utama.
“Nantinya kami akan menyampaikan Konsep RUU Revisi UU Advokat versi Gabungan OA yang mengusung gagasan ‘Multi Bar’ dengan Pengawasan Terpusat,” kata Aspihani Ideris kepada awak media, Sabtu (12/09/2026).
Konsep komprehensif yang diusung tersebut kata Aspihani, mencakup di antaranya Penguatan fungsi pengawasan profesi secara nasional; Pembentukan Dewan Kehormatan Bersama dan Perumusan Kode Etik Advokat Bersama.
Di samping itu, Aspihani menegaskan bahwa pihaknya berharap agar kewenangan masing-masing OA tetap dipertahankan, khususnya dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan dan sumpah advokat, serta pengajuan sumpah advokat ke Pengadilan Tinggi.
Audiensi ini juga bertujuan menjaring masukan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM RI demi mewujudkan pembinaan profesi hukum yang berkeadilan dan adaptif, serta menyelaraskan langkah strategis agar RUU Revisi UU Advokat dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
Sebagai bentuk kesiapan akademik dan administratif, gabungan OA telah melampirkan tiga dokumen utama sebagai bahan pertimbangan komprehensif, yakni Naskah Akademik beserta draf RUU Revisi, profil dan legalitas gabungan OA, serta tabel perbandingan komprehensif antara UU Nomor 18 Tahun 2003 dengan konsep revisi yang diusulkan.
Adapun 16 Organisasi Advokat yang solid dan tergabung dalam aliansi perubahan ini terdiri atas Organisasi Advokat PERMADIN; P3HI; PERADMI; PIP HAMNAS KT; PAI; FAPRI; HAPI; PERADIN TANAH AIR; PPPHI; PERADAN; KANAL; PERADI PROFESIONAL; PERADI PARB; IKAPI; PIP dan Organisasi Advokat PERATDI.
Melalui konsolidasi nasional ini, para pimpinan Organisasi Advokat menegaskan komitmen bersama.
“Revisi ini mendesak dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum, standarisasi profesi, serta penguatan pengawasan dan penegakan kode etik advokat secara nasional,” ujar Aspihani Ideris.
Langkah kolektif ini, lanjut Aspihani Assegaf, diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam menata ulang ekosistem penegakan hukum di Indonesia yang lebih demokratis, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan. (Lisa)