Pangkalan Bun,-
Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan PT Sungai Rangit kian memanas setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dinyatakan tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum penggugat, Supriadi, menyoroti sikap pihak tergugat yang dinilai tidak kooperatif selama agenda mediasi berlangsung. Kamis (21/05/2026).
Supriadi selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, selama tiga kali agenda mediasi yang dijadwalkan oleh pengadilan negeri kotawaringin barat, pihak PT Sungai Rangit sebagai pihak tergugat hanya satu kali hadir, yakni pada mediasi pertama dengan didampingi kuasa hukumnya. Sementara pada agenda mediasi kedua dan ketiga, pihak perusahaan disebut tidak hadir.
“Pada mediasi terakhir, Rabu 20 Mei 2026, pihak PT Sungai Rangit memang datang ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, namun tidak mengikuti mediasi dan hanya mengantar surat. Dari tiga kali mediasi, hanya satu kali hadir saat mediasi pertama,” ujar Supriadi.
Menurutnya, sikap tersebut membuat hakim mediator ikut geram hingga akhirnya menghentikan proses mediasi dan menyatakan pihak tergugat tidak beritikad baik dalam penyelesaian perkara.
“Kasus ini tentu bertambah panas. Saat sidang nanti pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.
Kuasa hukum menuturkan, bahwa pihak penggugat menuntut agar hak-hak kliennya atas lahan yang disengketakan dapat dikembalikan. Mereka menilai penguasaan lahan oleh pihak tergugat telah menimbulkan kerugian, baik secara fisik maupun batin.
“Klien kami seolah-olah dianggap bersalah dalam persoalan ini. Itu jelas mengganggu mental dan psikologis mereka,” lanjut Supriadi.
Pihak penggugat berharap PT Sungai Rangit dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan mempertimbangkan hak masyarakat yang merasa dirugikan.
“PT Sungai Rangit ini perusahaan besar, tidak level melawan masyarakat kecil. Lebih baik mempertimbangkan ulang dan memberikan hak-hak masyarakat,” pungkas kuasa hukum penggugat Supriyadi. (Tim Redaksi).
