
SUAKA – KOTABARU. Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang diwakili oleh Wakil Bupati, Syairi Mukhlis, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (30/04/2026) dengan agenda utama penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD, Awaludin, dalam laporannya menegaskan bahwa LKPj menjadi indikator utama capaian kinerja pemerintahan daerah. Ia menjelaskan, rekomendasi yang disusun DPRD bersifat masukan strategis dan bukan keputusan final, namun wajib ditindaklanjuti sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk koreksi konstruktif. Apabila tidak direspon dengan baik, hal tersebut dapat berdampak pada penurunan tingkat akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan wujud kepedulian DPRD dan mekanisme check and balances yang sehat antara eksekutif dan legislatif.
“Seluruh rekomendasi akan kami kaji secara mendalam dan jadikan sebagai acuan penting dalam menyusun perencanaan pembangunan serta kebijakan strategis, guna mewujudkan visi ‘Kotabaru Hebat’,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Agus Subejo memaparkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ditambahkan satu Raperda baru mengenai perubahan aturan Pemindahan Kepala Desa guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan meningkatkan kualitas demokrasi di desa.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Suwanti dan turut dihadiri oleh Asisten I Setda H. Minggu Basuki, jajaran Forkopimda, serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Kotabaru. (red)