SUKAMARA –
Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Sukamara, Kamis 26 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan menyampaikan pemusnahan merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam kesempatan ini kami melakukan pemusnahan barang bukti untuk 14 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, perkara orang dan harta benda serta perkara keamanan negara,” ucap Muhammad Irwan.
Barang bukti dari 14 barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti perkara narkotika sebanyak empat perkara, barbuk perkara orang harta benda sebanyak 4 perkara dan perkara keamanan negara sebanyak 6 perkara.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan meminimalisir penyimpanan yang akan terjadi,” terang Muhammad Irwan.
“Selain itu juga kegiatan ini untuk memberikan gambaran kepada publik bahwa kita setransparan mungkin terkait putusan pidana itu kita laksanakan secara tuntas,” ucapnya.
Muhammad Irwan juga berharap publik dapat menilai kinerja Kejaksaan Negeri Sukamara terkait pemusnahan barang bukti tersebut akan menambah kepercayaan terhadap instansi tersebut.
“Harapan kami dengan pemusnahan barang bukti ini publik dapat menilai dan meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap apa yang telah kami laksanakan,” Pungkas Muhammad Irwan.
Mas@eko