
SUAKA – KOTABARU. Keberhasilan besar kembali diraih kepolisian berkat kerjasama erat dengan masyarakat! Polsek Pulau Laut Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap seorang pengedar di Desa Kotabaru Utara, Minggu malam, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.
Semua bermula dari laporan warga yang waspada, melihat aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di Jalan Wiramartas, RT 11, Desa Kotabaru Hulu. Tanpa berlama – lama, personel Polsek Pulau Laut Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Saat digeledah di kediaman tersangka yang berinisial SN (47 tahun), petugas menemukan kejutan! Puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu ternyata disembunyikan di atas lemari ruang tamu – sebanyak 53 paket dengan berat kotor 16,11 gram dan berat bersih mencapai 10,11 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel merek Realme warna hitam, serta empat potong lakban hitam. Di hadapan petugas, SN tak mampu mengelak dan mengakui barang haram itu memang miliknya untuk dijual.
Kapolsek Pulau Laut Utara, AKP Marjoko, yang mengonfirmasi keberhasilan ini memberikan apresiasi tinggi kepada warga.
“Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak dan hasilnya nyata. Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan!” ujar AKP Marjoko didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Tonni.
Kini SN beserta barang bukti lengkap sudah berada di kantor Polsek Pulau Laut Utara untuk diproses hukum seadil – adilnya. Kasus ini membuktikan, kalau masyarakat dan polisi bersatu, para pengedar narkotika tak punya tempat bersembunyi di Kotabaru, pungkasnya. (red)