Orang Tua F Berharap Polda Kalteng Usut Kasus Pengeroyokan Dalam Lapas

Kasongan,

Dugaan pengeroyokan yang dialami napi Lapas Kasongan berinisial F (28) hingga mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan diduga dilakukan oleh sesama napi berinisial S dan A di Lapsustik Klas 2A Kasongan Kalimantan Tengah atas perintah Y tahanan Lapas klas 2A Palangka Raya.

Kismanto Piri (65) orang tua F telah melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialami putranya ke Polsek Katingan Hilir Polres Kasongan dengan nomor : LP/B/2/VII/2024/SPKT/POLSEK KATINGAN HILIR/POLRES KATINGAN/POLDA KALTENG pada Rabu 17 Juli 2024 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Kismanto kembali mengatakan, bahwa anak saya mendapatkan penganiayaan, hingga mengakibatkan luka parah dan kepalanya luka berat, dugaan akibat adanya kerjasama adanya dugaan oknum di Lapas yang secara tidak langsung membiarkan dugaan adanya peredaran narkoba secara bebas di dalam Lapas.

Kepada awak media ini Kismanto menuturkan, pada hari Jumat (26/7/2024) sudah mendatangi Polsek Katingan untuk menanyakan proses lanjutan atas laporannya.

“Melalui pemberitaaan kawan-kawan media selaku orang tua F berharap Polda Kalimantan Tengah memproses tuntas kasus tersebut dengan transparan dan para pelaku pengroyokan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya kepada awak media ini Senin (29/7/2024).

Sementara itu Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Effendi, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses sidik, korban F sudah divisum, dan Kapolsek pun menunjukan foto hasil visum.

Untuk diketahui, F ditahan di Lapas Kasongan sejak 2023 atas Kasus Narkoba dan divonis 8 tahun penjara.

Sementara itu beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Lapas Kasongan dihubungi hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 76 kali.
Baca Juga:  Robby Bersyukur Tim Kajian Kebijakan Publik Selama 3 Hari Sukses Pengambilan Sampel Wawancara

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top