
SUAKA – KOTABARU. Pedagang Pasar Kemakmuran Kotabaru dengan adanya kegiatan Gebyar Ramadhan yang dilaksanakan di kawasan wisata siring laut menuai permasalahan akibat kehadiran pedagang dari luar Kotabaru.
Menurut juru bicara Asosiasi Komunitas pedagang pasar kemakmuran, H. Adi Sutomo mengatakan, kekecewaan pedagang Pasar Kemakmuran Kotabaru bukan tanpa alasan.
Berawal. Pemeritah daerah melakukan acara Gebyar Ramadhan di kawasan wisata siring laut Kotabaru namun pedagang luar daerah dibiarkan berjualan dagangan yang sama dijual pedagang pasar kemakmuran Kotabaru.
Dikatakannya. Barang dagangan yang tidak disetujui oleh pedagang Kotabaru yaitu pakaian seperti Baju, Celana,Topi, Jilbab, Sepatu dan Sandal, kalau produk UMKM hasil kerajinan masyarakat silakan berjualan karena ini bukan hasil produk pabrikasi.
Menurutnya.Permasalahan ini sudah dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD, Diskoperindag Kotabaru, Disparpora Kotabaru dan pedagang pasar kemakmuran Kotabaru.
“Dari tiga fraksi di DPRD mendukung dan menolak pedagang luar daerah tidak diperbolehkan berjualan di acara gebyar di kawasan wisata siring laut Kotabaru,” tegasnya.
Dalam bunyi Kesepakatan tersebut pedagang luar daerah yang berjualan diberikan batas akhir tanggal 1 April 2023 yang ditandai tangani oleh Sekda Drs H Said Ahmad MM dan H Edwin Murphy disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis,S.Sos.Pada tanggal 27 Maret 2023.
Hasil Kesepakatan yang dituangkan pada tanggal 27 Maret 2023 dan tanggal 1 April 2023 acara tersebut resmi ditutup.
Dengan resminya ditutup maka pedagang luar daerah tidak boleh ada aktivitas berjualan.
Sementara barang dagangan masih berada di lokasi maka kami menduga hanya bersifat sementara dan dikhawatirkan masih melakukan aktivitas berjualan.
“Dengan dugaan tersebut maka pihak pedagang pasar kemakmuran Kotabaru terlebih dahulu melaporkan kepada pihak ke polres Kotabaru minta perlindungan untuk mengantisipasi terjadinya yang tidak diinginkan,” tandasnya. (wan/dam)