SUAKA – BATULICIN, Sahriansyah alias Rian warga Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemaren diamankan unit resmob Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel.
Lelaki 28 tahun itu diamankan karena adanya laporan warga desa Bersujud, surat laporan Polisi Nomor:LP/B/19/VII/2021/Polda Kalsel/Res Tanbu/Sek Simpang Empat, Tanggal 12 Juli 2021. Atas kehilangan sebuah Ponsel merek Oppo A12 warna biru.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SH. SIK. ST melalui kasat reskrim Iptu Wahyudi Erpan, SH kepada media ini Jumat, (16/7/2021) mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan kejadian tindak penjamretan, kemudian unit resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Terduga pelaku SH kami amankan pada Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 23.00 Wita dijalan Raya Batulicin, Kecamatan Simpang Empat,” kata Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan, berawal pada saat anak korban AZ (5) sedang memegang Gawai milik orangtuanya, didepan kediamannya Gg Suka Damai RT03 Desa Bersujud, Simpang Empat.
Tiba-tiba datang pelaku menghampiri AZ dan langsung mengambil paksa gawai milik korban dengan cara merampasnya.
Kemudian pelaku kabur meninggalkan lokasi, dengan membawa sebuah Gawai yang telah diambil dari tangan anak korban.
Atas peristiwa itu kemudian korban melaporkan kejadian itu mapolsek Simpang Empat, polres Tanbu.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dimapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (barlis)