KETUA IDI TERBITKAN SURAT PERINTAH STOP PELAYANAN POLI UMUM DI PUSKESMAS SE- KABUPATEN KOTABARU

SUAKA – KOTABARU. Terbitnya surat Perintah yang dikeluarkan oleh Ketua IDI cabang Kotabaru, dr. Muhammad Amin Nomor:55/IDI-Cab. KTB/V/2019 Tentang Perihal Larangan Pelayanan bagian Poli Umum Non Kegawat Daruratan yang dibagikan kepada seluruh Puskesmas di Wilayah Kabupaten Kotabaru,

Maka dengan terbitnya Surat Perintah Tentang Perihal larangan pelayanan Poli Umum yang dikeluarkan oleh Ketua IDI ( Ikatan Dokter Indonesia) diseluruh Wilayah kerja Puskesmas se- Kabupaten Kotabaru.

Dari itu maka Media suarakalimanta.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru.

Rabu Tanggal 8 Mei 2019 Namun Kepala Dinas Kesehatan Akmad Rivai tidak memberikan Kesempatan untuk menanyakan maksud kedatangan saya sebagai Insan Press.

Alasan Beliau Buru Buru karena Mau berangkat ke Kecamatan sangayam padahal 5 menit bisa saja melayani saya untuk menanggapi persoalan tentang surat Perintah Yang diterbitkan oleh Ketua IDI ? Mengapa terjadi demikian dan apa Tanggapanya.

Hanya senyum senyum saja sambil keluar dari Kantor Dinas Kesehatan lalu Naik Mobil dan berangkat tepat Pukul 11.24 Wita.

Begitu Kepala Dinas Kesehatan Tidak memberi tanggapan, Apakah beliau tidak simPATI sama wartawan.

Maka wartawan suarakalimantan.com Kotabaru mendatangi Ketua IDI Cabang Kotabaru Perihal Surat yang diterbitkan untuk menanyakan lebih jelas? Ada apa dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Yang bekerja di Puskesmas? Ternyata ini Penjelasannya.

“Bahwa Dokter sudah Bekerja sesuai Fungsinya dan Profesional tapi ada hak hak Dokter belum diterima seperti Insentif Profesi diluar gaji dan tunjangan. Dimana Insentif Profesi ini tergantung jarak dia bekerja.

Ada bertugas dalam Kota, ada terpencil dan sangat terpencil Dana itulah yang tidak terbayar selama Bulan Maret, April dan masuk lagi Bulan Mei dan inilah yang kita perjuangan karena kawan kawan Dokter juga mengharap karena sesuai aturan dan kesepakatan Pemerintah Daerah sebelum melaksanakan Tugas untuk Bekerja dan inipun harus dibayarkan setiap bulannya. Pungkas dr. Amin Ketua IDI Cab. Kotabaru.

Baca Juga:  Ke Enam Kalinya Bupati Kotabaru BerSafari Ramadhan Di Masjid Ar-Rahman

Rabu, 8/5/2019 kepada Media Suaka. Com, Diruang Kerja Di RSU Kotabaru Jalan Brigjend Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Kata Amin “Sebenarnya persoalan ini sudah tertunda Delapan Bulan tapi sudah dibayar setelah selesai hearing Di DRPD Kotabaru beberapa bulan yang Lalu, sehingga terbayar Enam bulan tinggal Dua Bulan yaitu Bulan Maret dan April sekarang Masuk Bulan Mei sampai saat ini belum ada tanda tanda apa dibayar atau tertunda lagi”.

“Yang lebih parah lagi urusan Pendistribusian pembayaran Kapasitas BPJS sejak Bulan Februari 2018 sampai Mei 2019 belum juga ada tanda tanda penyelesaian pembayaran oleh pihak pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kotabaru”.

Dengan Dasar itulah Kami menerbitkan Surat Perintah untuk tidak melaksanakan Pelayanan khusus Poli Umum Non Kegawat Daruratan sebagai bukti bahwa Kawan Kawan bekerja sesuai Profesi Dokter namun hak hak yang semestinya diterima belum ada perhatian khusus dari pemerintah Daerah Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.

“Kami berharap kedepan bila semua sudah selesai pembayaran maka kami minta jangan terulang kembali”. Tandasnya. (Wan/Dam)

Dibaca 233 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top