MOBDIN Terparkir Hadiri Resepsi Perkawinan Anak Pejabat

SUAKA – BANJARMASIN. Dalam acara resepsi perkawinan putri ke empat dari Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Dr (Hc) H Supian HK SH, yakni resepsi perkawinan Hj Siskalawati HS SE dengan Briptu Pol Ridha Alpianor SH putra dari bapak H Suriansyah di Gedung Bundar Sultan Suriansyah Jalan Brigjen Haji Hasan Basri, Kayu Tangi, Kota Banjarmasin, Minggu, 8 Oktober 2017 ternyata di cemarkan dengan banyak mobil berplat merah terparkir di sekitar gedung tersebut.

Pasalnya, dari pantauan awak media suarakalimantan.com, tidak kurang dari 10 buah mobil dinas milik negara itu terparkir di sekitar Gedung Serba Guna “Sultan Suriansyah” Jalan Brigjen Haji Hasan Basri, Kayu Tangi, Kota Banjarmasin, Minggu, 8 Oktober 2017. Diantaranya adalah mobil Hitam Toyota RAS DA 376 F, mobil Toyota Avanza DA 744 AH, Toyota Pajero DA 718, Suzuki Dreza DA 824 AI, Toyota Portuner DA 3, Toyota Innova DA 885 dan lain-lainnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, Muhammad Mahyuni SH memaparkan, kendaraan dinas berpkat merah itu hanya diperuntukkan untuk meningkatan penunjang kerja, tidak dibenarkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti halnya menghadiri acara resepsi pernikahan putri dari H Supian HK, “ini jelas melanggar ketentuan yang berlalu dan bisa dikatagorikan tindakan korupsi,” tegas Mahyuni kepada wartawan suarakalimantan.com, Minggu (8/10).

Menurut Mahyuni, di dalam PP 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penggunaan mobil dinas itu dimaksudkan sebagai fasilitas, alat bantu untuk kelancaran pelaksanaan tugas para penyelenggara negara agar mereka bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepemerintahan kepada masyarakat. Katanya.

Dan juga boleh kita menelisik UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, disana dijelaskan penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi. Dari itu maka jelas penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan negara, ujar Mahyuni menjelaskan.

Baca Juga:  Sahkan Perppu Covid-19, DPR Sukarela Bubarkan Diri

Selanjutnya, menurut salah satu wartawan suarakalimantan.com ini memaparkan, penggunaan mobil plat merah bukan pada tempatnya ini juga berimbas adanya inefisiensi penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian negara, dan menguntungkan atau memperkaya diri pribadi penyelenggara negara atau keluarganya saja, dan jelas termasuk dalam korupsi.

Senada juga dengan Muhammad Mahyuni, salah satu Direktur Indonesian Corruption Monitoring (ICM) Kalimantan Selatan, Gazali Rahman mengungkapkan, penggunaan mobil berplat merah tidak semestinya, itu jelas pelanggaran hukum yang harus ditindak lanjuti. “Seenaknya dia menggunakan mobil milik negara dan tidak bisa menempatkan padaketentuan yang benar. Ini perlu ditindak, karena jelas merugikan negara,” ujarnya Gazali berucap kepada wartawan suarakalimantan.com, Minggu (8/10).

Menurut Gazali Rahman, para pengguna mobil dinas plat merah dalam menghadiri resepsi perkawinan putri dari H Supian HK ini, mayoritas mereka orang berpendidikan semua, dan seharusnya pula mereka mengerti dengan aturan yang ada, “mereka itu pasti mengetahui aturan penggunaan mobil plat merah, hanya saja mereka berpura-pura tidak mengerti aturan hukum,” celetus Gazali dalam wawancaranya dengan wartawan suarakalimantan.com.

Secara terpisah Ketua DPD FPI Kalsel, Habib Mahdi bin Yahya juga angkat bicara berkenaan para pejabat menggunakan mobil dinas plat merah dalam menghadiri resepsi perkawinan putri dari H Supian HK bukan pada tempat nya, “beli mobil ini pakai uang rakyat, jadi jelaslah tidak dibenarkan mereka seenaknya saja menggunakan mobil tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada wartawan Minggu (8/10).

Seandainya mobil dinas itu digunakan dalam keadaan mendesak, ya bisa di maklumi, ini kan digunakan bukan untuk kemaslahatan ummat, “coba anda (red para pengguna mobdin tersebut) berpikiran yang sehat. Apakah memang kalian tidak memiliki mobil pribadi yang bisa digunakan menghadiri resepsi perkawinan tersebut,” tutur Habib Mahdi seraya mengakhiri pembicaraannya. (TIM)

Baca Juga:  Jirat Ungkap Kasus Narkoba, 17 Orang Tersangka, 75 Personil lainnya Mendapatkan Kenaikan Pangkat Satu Tingkat, Dihari HUT Bhayangkara
Dibaca 44 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top