Tim Penegakan Perda No. 3/2012 Portal 3 Ruas Jalan Hauling Batubara

SUAKA – RANTAU. Tim penegakkan perda provinsi Kalsel nomor 3 tahun 2012 tentang jalan tambang dan hasil perkebukan, selain menindak tronton yang melintas jalan negara.

Tim gabungan itu juga memasang portal, sehingga mobil pengangkut batubara tidak bisa lagi melintas di jalan negara.

Pantauan sejumlah wartawan, Kamis (26/1/2017) di lapangan, beberapa mobil pengangkut batubara tidak berani melintas.

Tim gabungan yang turun ke Desa Sungai Puting itu cukup banyak jumlahnya, baik dari Polda Kalsel, Dishub Kalsel dan Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Zulkifli mengatakan, pemasangan portal di jalan negara itu dalam rangka penegakkan perda provinsi.

Tim gabungan itu juga memasang portal, sehingga mobil pengankut batubara tidak bisa lagi melintas di jalan negara.

Jalan negara di Sungai Puting Tapin, resmi dipasangi portal oleh tim gabungan penegakkan perda Provinsi Kalsel No 3/2012 tentang larangan melintas khusus untuk angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit di jalan umum, Kamis (26/1/2017).

Dirlantas Polda Kalsel, Kombes E Zulpan, yang turut hadir di lokasi pemasangan portal mengatakan tim gabungan penegakkan perda provinsi Kalsel nomor 3 tahun 2012.

Selain penegakkan perda, juga pemasangan portal di jalan negara di Desa Sungai Puting.

Jalan ini tidak dibenarkan angkutan batubara dan angkutan sawit melintas di jalan negara ruang Batola-Margasari, jelas Kombes E Zulpan kepada sejumlah wartawan.

Portal itu nantinya akan dijaga secara berkala oleh jajaran Polres Tapin, Kombes Zulpan.

“Ada tiga titik pemasangan postal, dua titik di wilayah Tapin dan satu titik di wilayah Batola,” pungkas Kombes Zulpan. (Red)

Dibaca 104 kali.
Baca Juga:  PT. Indocement Berikan Bantuan 8 Ton, 160 Karung Semen Ke - Ponpes Assolah, Ini Buktinya

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top