Agar Dapat Berkembang, Seharusnya Presiden Memperhatikan Pasar Tradisional.

Penulis : Aspihani Ideris (Direktur Eksekutif)

Pada LSM : Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan

Disingkat : LEKEM KALIMANTAN
suarakalimantan.com. Pasar merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Pada dasarnya pasar tradisional merupakan tempat jual beli yang memiliki konsep tradisional, namun sistemnya tidak tradisional seperti barter (barang ditukar barang) melainkan telah menggunakan uang sebagai sistem pembayaran. Namun, seiring perkembangan zaman yang semakin modern, sistem jual beli semakin canggih pula. Bahkan saat ini saking canggihnya tehnelogi, sehingga transaksi jual beli mereka lakukan lewat online.

Kini, pasar tradisional sudah semakin tergerus dan kalah bersaing dengan toko-toko nan indah yang mengangkat prestise seseorang dalam melakukan aksi jual beli. Dengan hadirnya mall-mall dan pusat perbelanjaan modern yang mampu mengangkat prestise seseorang. Dikarenakan kehadiran pusat-pusat perbelanjaan seperti mall dan sekelasnya yang kini telah menjamur di Indonesia mampu merubah mindset masyarakat Indonesia untuk berbelanja di mall-mall dan sekelasnya. Alhasil, terjadi pergeseran konsumen dari pasar tradisional ke pasar modern.

Memang pasar tradisional tidak kehilangan pelanggan secara nyata dan signifikan dengan kehadiran mall-mall dan sekelasnya itu, namun yang menjadi persoalan adalah ketidak berpihakan pemerintah akan sistem ekonomi pasar tradisional, yang menyebabkan pasar tradisional menjadi rentan untuk sulit bertahan hidup. Tingkat inflasi yang volatilitas pun membuat ketahanan pedagang di pasar semakin berguncang keras untuk mempertahankan perekonomiannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan apabila pihak pemerintah tidak cepat tanggap, hal demekian membuat pasar tradisional berdampak penurunan minat masyarakatnya untuk bertransaksi di pasar tradisional tersebut.

Padahal hasil investigasi penulis,  keterampilan berdagang mereka didapatkan dari pengalaman walaupun mereka minim pendidikan berwirausaha. Namun pengalaman itulah guru yang paling berharga bagi mereka.  Ini menjadi persoalan serius, karena pasar tradisional dihadapkan dengan persaingan bebas atau persaingan industri global.

Baca Juga:  Pencanangan Kampung KB Desa Hilir Muara Tindak Lanjut Dari Arahan Presiden

Adanya rencana pemerintah pusat untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern diharapkan dapat mengakomodir kepentingan para pedagang pasar tradisional. Untuk itupula penulis anggap saja mewakili dari sekian juta para pedagang tradisional agar anggaran untuk pembangunan dan pembenahan (revitalisasi) pasar rakyat atau pasar tradisional terus ditingkatkan. Dari data yang kami dapatkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1.035 triliun anggaran tahun 2017 untuk pasar rakyat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) buat rehabilitasi dan revitalisasi pasar rakyat serta pembangunan pasar rakyat baru Tipe C dan D pasar tradisional. Sebagaimana diketahui selain bersumber dari DAK Pasar, revitalisasi pasar rakyat juga dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui dana tugas pembantuan. Terkait benar tidaknya informasi yang kami dapatkan, itu semua kebenarannya kita harapkan guna mempertahankan keaslian dari pasar tradisional itu sendiri. Informasi yang kami dapatkan pula pada tahun 2017 mendatang ini, jumlah pasar yang rencananya akan dibangun dari dana tugas pembantuan sebanyak 272 unit pasar, dengan dana mencapai Rp 1.535 triliun. Sebanyak 32 pasar di antaranya merupakan carry over dari rencana bantuan di tahun 2016.

Survei yang telah kami lakukan di pasar-pasar tradisional di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, sangat banyak pasar tradisional ini yang sudah mau punah, hal ini dikarekan minat dari pembeli sudah sangat berkurang,  ditambah kumuhnya ruang lingkup pasar tradisional itu membuat daya tarik minat pembeli sangat berkurang. Dari itu penulis berharap Presiden RI Joko Widodo sebagaimana janjinya sewaktu kampanye dulu untuk mengakomodasi keinginan pedagang guna memerhatikan pasar tradisional, terkhusus pasar tradisional yang telah kami data seperti Pasar Citra Kasturi di Kota Banjarmasin, Pasar Kindai Limpuar di Kabupaten Banjar, Pasar Tradisional Palam di Kota Banjarbaru, Pasar Jorong di Kabupaten Tanah Laut, Pasar Sukorame di Kotabaru (Kalsel), Pasar Tangkiling dan Pasar Kalampangan di Kota Palangkaraya, Pasar Karya I Dermaga Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Pasar Bangkuang di Kabupaten Barito Selatan, Pasar Nanga Bulik di Kabupaten Lamandau dan Pasar Parenggean di Kota Waringin Timur.

Baca Juga:  Tandatangani Pakta Integritas Ijtima Ulama II, Prabowo Siap Pulangkan Rizieq Shihab

Demikian tulisan singkat ini saya sampaikan, semoga pemerintah pusat mendengarkan serta menindaklanjuti atas keinginan hajat banyak para pedagang-pedagang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah ini dan pada umumnya para pedagang se Indonesia. ****

Dibaca 16 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top