KETUM P3HI, Aspihani Ideris Assegaf: “Abaikan pembentukan Dewan Advokat Nasional dan P3HI mendesak DPR fokus membenahi hal yang lebih mendasar: kejelasan syarat pengangkatan advokat, standar pendidikan profesi, kode etik, pengawasan, hingga mekanisme penegakan disiplin”.
JAKARTA, suarakalimantan.com | GAGASAN pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam revisi UU Advokat memicu penolakan keras. Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) menyebut usulan itu justru bisa menambah masalah baru di dunia advokat.
Penolakan itu muncul setelah DPR dan pemerintah mulai membahas revisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pembahasan ini dikebut menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberi waktu 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyempurnakan aturan.
“Jangan Tambah Birokrasi Baru”
Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris Assegaf, menegaskan organisasinya menolak DAN. Alasannya sederhana: tidak menyelesaikan akar masalah.
“Dalam rapat pimpinan, P3HI secara tegas menolak pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam draf revisi UU Advokat. Pembaruan undang-undang harus diarahkan pada penguatan sistem, bukan menciptakan birokrasi baru yang berpotensi mengurangi independensi profesi advokat,” tegas Aspihani, Jum’at (31/7/2026).
Menurut P3HI, DAN berpotensi memusatkan kewenangan pada satu lembaga. Hal itu rawan tumpang tindih dengan organisasi advokat yang sudah ada, memperpanjang birokrasi, bahkan membuka celah intervensi terhadap organisasi yang selama ini bersifat mandiri.
Khawatir Single Bar, Rusak Sistem Multibar
Isu lain yg disorot P3HI adalah wacana mengarah ke sistem single bar. Saat ini Indonesia menganut sistem multibar, di mana ada banyak organisasi advokat yg berdiri sejajar.
“Perubahan ke single bar harus dikaji komprehensif. Jangan sampai menimbulkan ketidakpastian hukum dan masalah implementasi di lapangan,” kata Aspihani.
Abaikan pembentukan Dewan Advokat Nasional dan P3HI mendesak DPR fokus membenahi hal yg lebih mendasar: kejelasan syarat pengangkatan advokat, standar pendidikan profesi, kode etik, pengawasan, hingga mekanisme penegakan disiplin.
“UU 18/2003 fondasinya masih kuat. Yg diperlukan itu penyempurnaan implementasi dan harmonisasi norma, bukan bikin lembaga baru yg berpotensi dualisme kewenangan,” lanjutnya.
Tuntut Proses Partisipatif
Di tengah panasnya debat, P3HI meminta proses revisi UU Advokat dilakukan terbuka. Organisasi advokat, akademisi, dan pemangku kepentingan harus dilibatkan.
Bagi P3HI, prinsip utama yg tidak boleh ditawar adalah independensi advokat. Advokat harus tetap bebas, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun.
“Reformasi regulasi tidak boleh mengorbankan prinsip dasar profesi advokat sebagai penegak hukum,” pungkas Aspihani.
Hingga kini, draf revisi UU Advokat masih dibahas di DPR. Perdebatan soal Dewan Advokat Nasional (DAN) diprediksi akan jadi salah satu poin paling alot dalam pembahasan selanjutnya.
#RevisiUUAdvokat #P3HI #DewanAdvokatNasional #AdvokatIndonesia #SuaraKalimantan #AspihaniAssegaf
Jurnalis: Sofia Paramita
