
SUAKA – KOTABARU. Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, H. Murdianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Lantai 3, pada Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kotabaru. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam sambutannya, H. Murdianto menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menaruh harapan besar pada kedua peraturan daerah ini. Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman di seluruh wilayah Kotabaru. Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan dapat memperkuat tata kelola agar pengelolaan badan usaha milik daerah berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Pemerintah Daerah juga telah menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, sekaligus menyusun petunjuk pelaksanaan berupa Peraturan Bupati sebagai aturan teknis, sehingga Perda tersebut dapat segera diterapkan secara efektif.
Melalui pembentukan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD berkomitmen terus mendorong kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus mendukung pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan. (red)