
SUAKA – KOTABARU. Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), guna mewujudkan birokrasi yang efektif serta pelayanan publik yang berkualitas. Penegasan ini disampaikan Kamis (1/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., menjelaskan jam kerja telah ditetapkan yakni pukul 07.30 hingga 16.30, dan waktu tersebut wajib dimanfaatkan sepenuhnya untuk bekerja, bukan sekadar memenuhi daftar hadir.
“Jangan datang hanya untuk absen, lalu pergi, baru kembali sore untuk absen pulang. Jika begitu, tidak ada kinerja yang dihasilkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar setiap (ASN) memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban. Gaji serta tunjangan yang diterima harus diimbangi dengan kinerja nyata sebagai abdi negara.
“Jangan hanya menuntut hak seperti gaji dan tunjangan. Tetapi buktikan pula kinerja kita,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan, (ASN) yang melanggar disiplin – termasuk tidak masuk kerja tanpa alasan sah – dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan, bahkan hingga pemberhentian dari status (ASN).
Diharapkan seluruh (ASN) di Kabupaten Kotabaru makin disiplin, sungguh – sungguh mengemban tugas, dan mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (red)
Dibaca 1 kali.