BAWASLU KOTABARU TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE

SUAKA – KOTABARU. Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye sesuai Surat Intruksi Bawaslu RI dan juga Intruksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Agar pelaksanaan dilakukan secara serentak pada hari Rabu, (30/01/2019).diseluruh Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan.

Menurut Ketua Bawaslu Kotabaru, Erfansyah juga mantan Ketua KPU, “Mengatakan Bahwa pelaksanaan kegiatan penertiban Alat peraga Kampanye berdasarkan pada Undang-Undang juga surat Instruksi Bawaslu RI dan juga Surat Bawaslu Provinsi agar diadakan secara serentak kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Selatan bahkan sampai ke Kota kecamatan juga ke Desa-Desa.

Lanjut Erfan, Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye ini kita sudah sampaikan pada Partai Politik dan Stekolder supaya dapat hadir dalam pelaksanaan kegiatan penertiban alat peraga Kampanye. Katanya.

“Kegiatan ini turut dihadiri Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin beserta Komisioner Lainya, Dinas Perhubungan Kotabaru, Dinas Cipta karya dan Tata ruang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik,Satpol PP Kotabaru dan Partai Politik peserta pemilu serta Calon Legislatif ”

Dalam penertiban ada beberapa Alat peraga dibawah kekantor Bawaslu bila ada pihak partai atau Calon Legislatif silakan diambil tapi kami harapkan agar jangan lagi dipasang ditempat seperti diatas Bahu Jalan, tempat pohon, tiang-tiang Listrik yang sudah kita ketahui bersama nantinya kena lagi pelanggaran, Ungkap diruang Kantor Bawaslu kotabaru, Rabu (30/01/2019) Jalan meranti Blok B Perumnas Desa Semayap Kecamatan pulau Laut Utara Kabupaten kotabaru Kalimantan Selatan.

“Adapun Lokasi penertiban mulai jalan Veteran, jalan M. Alwi, Jalan Brigjend Hasan Basri sampai jalan raya Stagen karena semua ini yang banyak terpasang Alat Peraga kampanye karena merupakan jalur pertokol sehingga jalur ini lebih diutamakan namun daerah lain juga dilaksanakan oleh Panwas dan dilaporkan pada pihak Bawaslu Kabupaten.

Baca Juga:  Edukasi Bupati Kotabaru Tidak Pernah Dihentikan Selama Covid-19 Belum Berakhir

“jadi ada beberapa Alat peraga kita Ambil serta kita robohkan yang dianggap melanggar Undang-Undang.Tandasnya.(wan)

Dibaca 28 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top