
SUAKA – JAKARTA. Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., resmi memunculkan wacana perubahan logo organisasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi dan akselerasi transformasi organisasi menuju era modernisasi penegakan hukum di Indonesia.

“Perubahan logo organisasi advokat P3HI merupakan wujud adaptasi seluruh advokat P3HI terhadap perkembangan zaman serta penegasan komitmen organisasi dalam memperkuat identitas, integritas, dan profesionalisme para anggotanya di seluruh Indonesia,” ujar Aspihani kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dikenal juga sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin, Aspihani menjelaskan penyegaran identitas visual ini bertujuan menampilkan citra P3HI yang lebih modern, dinamis, dan relevan dengan tantangan dunia hukum masa kini.
“Perubahan ini juga bertujuan untuk penguatan integritas dan nilai utama guna mempertegas kembali marwah advokat P3HI sebagai pengawal keadilan yang independen, profesional, dan terpercaya,” katanya.
Selain itu, perubahan logo menjadi simbol solidaritas anggota untuk mempererat kohesivitas internal dan semangat kebersamaan di antara seluruh anggota di berbagai daerah.
“Perubahan logo bukan sekadar pergantian simbol atau grafis semata, melainkan manifestasi dari semangat baru P3HI untuk terus bergerak maju, memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat, serta menegakkan rule of law secara tegas dan berintegritas,” tegas Aspihani.
Desain logo yang direncanakan kaya akan filosofi hukum dan kebangsaan, melalui kombinasi elemen-elemen berikut:

1. Burung Elang/Garuda – Melambangkan ketegasan, kejayaan, kewibawaan, serta visi yang tajam dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak hukum masyarakat.
2. Timbangan Keadilan – Simbol universal hukum yang melambangkan keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, dan objektivitas dalam menimbang fakta tanpa memihak.
3. Buku Terbuka – Melambangkan ilmu pengetahuan, dasar hukum, konstitusi, serta wawasan ilmiah yang menjadi landasan utama profesi para pengacara dan penasehat hukum.
4. Lima Bintang di Bagian Atas – Menggambarkan 5 sila Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologi bangsa Indonesia yang melandasi seluruh pergerakan organisasi.
5. Lingkaran Ganda – Melambangkan persatuan dan persaudaraan yang solid, perlindungan yang utuh, dan kebulatan tekad yang tidak terputus di antara para anggota.
6. Warna Emas (Gold) – Menggambarkan kejayaan, kemuliaan, kehormatan, dan standar kualitas yang tinggi dalam profesi hukum.

Wacana penyesuaian logo ini selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme internal organisasi, serta menjaring masukan dari jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) P3HI di seluruh Indonesia sebelum diresmikan secara sah. (red)