
SUAKA – KOTABARU. Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru digelar di Ruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD bersama pihak eksekutif dan pemangku kepentingan terkait, Senin (10/8/2026).
Dalam rangka pengawasan di bidang perikanan dan mengingat keterbatasan kewenangan Pemerintah Kabupaten, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, S.H., M.M., menegaskan akan memperkuat komunikasi dan kerja sama secara intensif bersama PSDKP dan Dinas Perikanan. Langkah ini ditempuh agar setiap persoalan yang muncul di wilayah perairan dapat diselesaikan secara jelas dan terarah.

Komunikasi dan sosialisasi juga akan melibatkan organisasi nelayan, termasuk mengundang perwakilan dari Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuannya agar penetapan zona perairan dapat dipahami secara menyeluruh oleh seluruh nelayan, sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan atas aturan yang berlaku. ujarnya.
Abu Suwandi menekankan perlunya kejelasan pembagian tugas dan wewenang – mana yang menjadi kewenangan Kabupaten dan mana yang menjadi kewenangan Provinsi. Terutama perlindungan terhadap nelayan kecil, yang harus segera dijamin melalui payung regulasi.
Secara khusus, Komisi II akan mendorong pembuatan peraturan yang mewajibkan setiap nelayan pancing dan bagan memiliki izin resmi. Hal ini penting agar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, kepemilikan izin menjadi dasar sah untuk pembayaran ganti rugi serta perlindungan hukum bagi para nelayan.
Pemerintah Daerah senantiasa hadir untuk membahas dan mencari solusi terbaik atas setiap persoalan di wilayah perairan, demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pesisir, Pungkasnya. (red)
Dibaca 1 kali.