Rapat Pimpinan DPN P3HI (foto dokumen P3HI)
P3HI menilai keberadaan Dewan Advokat Nasional berpotensi memusatkan kewenangan pada satu institusi tertentu sehingga dapat menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan organisasi advokat yang telah ada. Dari perspektif tata hukum, kondisi tersebut dikhawatirkan memunculkan persoalan kewenangan, memperpanjang rantai birokrasi profesi, serta membuka ruang intervensi terhadap organisasi advokat yang bersifat mandiri.
JAKARTA — Polemik revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kian menghangat setelah muncul usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai bagian dari pembaruan regulasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Wacana tersebut mendapat penolakan tegas dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris Assegaf, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya secara resmi menolak pembentukan Dewan Advokat Nasional karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan penegakan profesi advokat. Sebaliknya, pembentukan lembaga baru justru dikhawatirkan menghadirkan persoalan hukum dan tata kelola kelembagaan yang lebih kompleks.
Menurut Aspihani, Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyempurnakan UU Advokat seharusnya dimaknai sebagai momentum memperkuat efektivitas regulasi yang telah ada, bukan menambah struktur kelembagaan baru yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan.
“Dalam keputusan rapat pimpinan, P3HI secara tegas menolak pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam draf revisi UU Advokat. Pembaruan undang-undang harus diarahkan pada penguatan sistem, bukan menciptakan birokrasi baru yang berpotensi mengurangi independensi profesi advokat,” kata Aspihani, Jumat (31/7/2026).
P3HI menilai keberadaan Dewan Advokat Nasional berpotensi memusatkan kewenangan pada satu institusi tertentu sehingga dapat menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan organisasi advokat yang telah ada. Dari perspektif tata hukum, kondisi tersebut dikhawatirkan memunculkan persoalan kewenangan, memperpanjang rantai birokrasi profesi, serta membuka ruang intervensi terhadap organisasi advokat yang bersifat mandiri.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penerapan konsep yang mengarah pada sistem single bar berpotensi mengubah konfigurasi organisasi advokat di Indonesia yang selama ini berkembang melalui mekanisme multibar. Menurut P3HI, perubahan tersebut harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persoalan implementasi di lapangan.
Aspihani menegaskan, yang lebih mendesak dilakukan pembentuk undang-undang adalah memperjelas implementasi norma-norma dalam UU Advokat, terutama mengenai persyaratan pengangkatan advokat, standar pendidikan profesi, kode etik, pengawasan, serta mekanisme penegakan disiplin.
“P3HI tetap berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 masih memiliki fondasi yang kuat. Yang diperlukan adalah penyempurnaan implementasi dan harmonisasi norma, bukan membentuk lembaga baru yang berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan,” ujarnya.
P3HI berharap proses penyusunan revisi UU Advokat berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan organisasi advokat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurut organisasi tersebut, setiap perubahan regulasi harus tetap menjaga prinsip independensi profesi advokat, kepastian hukum, dan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang profesional.
Di tengah menguatnya perdebatan mengenai arah revisi UU Advokat, P3HI menegaskan bahwa reformasi regulasi tidak boleh mengorbankan prinsip dasar profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun.
[1/8, 14.11] Hamba Allah: P3HI Ingatkan Risiko Konstitusional Pembentukan Dewan Advokat Nasional. (Albhany)