Viral!!! Tim Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Jumat, 20 Juli 2026 tadi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Gambut. Sehubungan dengan itu, Pengamat Hukum, Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH berpendapat, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur sangat mungkin untuk dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun pihak yang mengetahui perencanaan proyek terebut.
“Apabila di temukan Korupsi pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Gambut ini, maka patut disangkakan melanggar ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menjerat pelaku tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara pada aturan hukum pidana yang berlaku saat ini.” jelasnya.
Selain itu, kata Aspihani, pelaku yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara patut di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dimana pelarangan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pemborongan atau pengadaan proyek di instansi tempat ia mengurus atau mengawasinya.
Menurut Ketua Umum Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Aspihani Ideris, sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 120 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik Kejari Banjar dalam melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi atau tersangka bersifat tertutup.
Hal demikian dilakukan untuk melindungi kerahasiaan proses pembuktian, dan demi untuk mencegah hilangnya barang bukti, serta menghindari potensi pelaku melarikan diri atau mengaburkan fakta hukum yang ada.
“Jika diduga ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit Tipe D, dan dikarenakan itu adanya bagian kebijakan Bupati, maka Bupati sangat mungkin dimintai keterangan oleh penyidik, baik sebagai saksi maupun pihak yang mengetahui perencanaan proyek itu,” ujar Direktur Masyarakat Anti Korupsi (MASAK) ini.
Pemanggilan Bupati Banjar, sambungnya, sangat diperlukan untuk menelusuri sejauhmana kebijakan Bupati dalam penggunaan anggaran, proses pengadaan, hingga pengawasan secara menyeluruh. Karena Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu lanjut dosen hukum Uniska MAB ini, Kepala Dinas Kesehatan belum tentu bertanggung jawab secara pidana atas dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Tipe D, kecuali penyidik menemukan bukti keterlibatan langsung, penyalahgunaan wewenang, atau pembiaran yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Secara hukum, tanggung jawab utama proyek berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk.
“Dalam pembangunan rumah sakit tipe D itu bersifat sangat krusial dan harus transfaran untuk mencegah penyimpangan, dan memastikan alokasi dana publik tepat sasaran, juga guna memperlihatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola fasilitas kesehatan,” imbuhnya.
Keterbukaan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan barang/jasa, hingga pelaporan pertanggungjawaban akhir.
Ditanya, apakah anggota DPRD Banjar yang membidangi pembangunan rumah sakit juga patut untuk dimintai keterangan? Aspihani menjawab, anggota DPRD sangat patut dipanggil oleh aparat penegak hukum, pihak Kejaksaan Negeri Martapura tentunya yang memeriksa guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan, terkhusus jika diduga terdapat penyimpangan alokasi dana anggaran tersebut.
“Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait proses perencanaan dan pengesahan anggaran yang telah dilakukan pihak legeslatif,” pungkasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Tim Kejari Banjar yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, keluar dari kantor Dinkes Banjar sekitar pukul 17.00 Wita, usai melakukan penggeledahan.
Usai penggeledahan, Harry Fauzan menjelaskan, timnya melakukan penggeledahan di tiga ruangan berbeda dan mengamankan puluhan barang bukti.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan yang berbeda. Dari kegiatan tersebut kami mendapatkan 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik,” ujarnya.
Harry menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih penyelidikan. Pada tahap ini kami mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Ditegaskan, Kejari Banjar menangani dua penyelidikan yang berjalan yakni terkait dengan proyek rumah sakit tipe-D serta perencanaan.
Saat ditanya apakah perkara tersebut melibatkan pejabat yang saat ini masih aktif menjabat, Harry mengatakan bahwa pejabat dan pelaku pengadaan merupakan pihak yang berbeda.
“Pejabat dan pelaku pengadaan berbeda. Nanti akan kami bedakan, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Harry juga menyampaikan bahwa pada hari penggeledahan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Karena agendanya hanya berfokus pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Hari ini tidak ada pemeriksaan. Hari ini hanya penggeledahan dan penyitaan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan Kejari Banjar telah menjadwalkan pemanggilan sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Terkait kapan penetapan tersangka dilakukan, Harry mengatakan hal itu bergantung pada kecukupan alat bukti. Menurutnya, ketentuan hukum tidak mengatur batas waktu penyelidikan.
“Kita kembali ke KUHAP. Tidak ada jangka waktu untuk menetapkan tersangka. Yang terpenting kami mencari alat bukti terlebih dulu,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar bahwa penggeledahan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Harry enggan memberikan jawaban rinci. Ia hanya mempersilakan awak media untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut di Kantor Kejari Kabupaten Banjar. (bhany)
