
suarakalimantan.com; Yogyakarta|POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY membenarkan terjadinya peristiwa sekelompok masa yang mendatangi lokasi ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada Minggu pagi 24 Mei 2026.
Massa yang datang saat itu, sempat menyanyakan legalitas pendirian gereja kepada pengurusa jemaat.
Polda DIY serta Pemkab Bantul dan stakeholder terkait pun telah menangani keributan yang terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 07.45 Wib tersebut
“Permasalahan tersebut diduga berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS dan diprotes oleh FJI (Front Jihad Islam),” ujar Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan kepada wartawan, Selasa 26 Mei 2026.
Menurut Ihsan, menanggapi dinamika sosial tersebut, Polres Bantul bersama stakeholder terkait dipimpin langsung Kapolres Bantul telah bersiaga dan melakukan pengamanan di lokasi untuk memitigasi agar potensi konflik tidak semakin berkembang.
“Setelah melerai dan menahan aksi protes dari pihak FJI, Kapolres Bantul memediasi kedua belah pihak yang masing-masing diwakili oleh Sdr. Darohman dari FJI dan dari pihak GMS diwakili oleh Pendeta Yosep Moro Wijaya,” terangnya.
Dari hasil mediasi yang dipimpin Kapolres, lanjut Ihsan, pihak FJI meminta agar dari pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah tersebut dan mensosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat.
“Adapun permintaan dari pihak GMS untuk bisa menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu,” tambah Ihsan.
Kabid Humas melanjutkan, kedua permintaan dalam mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini.
“Selanjutnya pada Senin, 25 Mei 2026, Polda DIY mendorong agar segera dilaksanakan pertemuan dengan melibatkan stakeholder terkait antara lain dari Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Kab. Bantul dan perwakilan dari GMS. Dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk pihak GMS dapat segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah dan selama proses tersebut GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi,” terangnya.
Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.
“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Ihsan.
Ditambahkan Ihsan, saat ini situasi di lokasi telah terkendali dan kondusif. Masyarakat diminta tetap tenag dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan mepercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkas Ihsan. (Vina Astalina)