SUAKA – KOTABARU. Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar,SH., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan Anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di 3 kecamatan yaitu Pulau laut tengah,pulau laut utara dan pulau laut sigam.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota permusyawaratan desa, khususnya kecamatan pulau laut utara sebanyak 9 kepala desa dan 58 anggota BPD, berlangsung diruang Aula Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Senin (09/09/2024).
Bupati H.Sayed Jafar mengatakan pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkesinambungan.
Dengan perpanjangan dua tahun masa kerja kepala desa dan anggota BPD dapat menunjukan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya dan dapat bekerjasama dengan baik.
Saya berharap, para Kades dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu bisa lebih sinergitas antara pemerintah desa dalam hal pelayanan terhadap masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.
Bupati juga menekankan, sebagai kepala desa dan anggota BPD harus menghadirkan warna perubahan yang positif bagi desanya.
“Saya juga berpesan, utamakan pelayanan masyarakat dengan baik, didukung kebijakan publik yang unggul,termasuk layanan administrasi yang harus lebih cepat,lebih mudah,terbuka dan ramah kepada setiap warga serta mampu merangkul seluruh komponen masyarakat,”harap bupati.
Sementara itu,Camat pulau laut Utara,Hj.Frida Yusiana.S.Hut.M.Hut., mengucapkan terimakasih kepada bupati Kotabaru dan seluruh jajaran kepala SKPD yang berhadir pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD Se-kecamatan Pulau laut Utara.
Dengan pengukuhan masa perpanjangan kepala desa dan BPD dapat membangun desanya masing masing dan bisa berinovasi serta sering berkoordinasi sehingga dapat bersinergi untuk kemajuan pembangunan desa.
Selain itu, kepala desa dan BPD dapat dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Hj Frida lebih lanjut menyampaikan, diharapkan untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun stakeholder yang lain.
“Tujuannya, agar dapat lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih khusus dalam pelaksanaan pembangunan desa masing-masing,”pungkasnya.
Ditempat yang sama,Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Kotabaru melalui Sekertaris H.Sunarto mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar Alaydrus.SH.,telah mengukuhkan perpanjangan masa kepala desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dengan perpanjangan masa kerja kepala desa dan BPD ini,dapat bersama-sama bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat terutama dalam pembangunan dan kemajuan desa.
Selain itu, Desa dan BPD selalu dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan stakeholder, sesuai apa yang di harapkan oleh bupati kotabaru dan camat.
“Semoga selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas untuk dapat melayani masyarakat dengan baik dan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah akan memberikan mobil sebagai sarana prasarana untuk menunjang kinerja kepala desa,”Imbuhnya. (wan/dam)