
suarakalimantan.com; BANYAK beredar video di sejumlah media sosial (medsos) seperti Facebook, WhatsApp dan di sejumlah medsos lainnya yang menyatakan bahwa kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penggeledahan di rumah Presiden Jokowi itu, lembaga anti rasuah tersebut menemukan barang mewah dalam koper.
“tiga koper berhasil disita, pemeriksaan di rumah presiden bikin kami terkejut melihat semua bukti ini,” demikian konteks yang tertulis dalam video pendek tersebut.
Setelah ditelusuri tentang beredarnya video pendek tentang KPK menemukan barang mewah saat menggeledah rumah Presiden Jokowi itu adalah HOAKS.
Faktanya dari thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Salah satu potongan video terdapat cuplikan video identik seperti yang ditampilkan pada video klaim tersebut.
Salah satu cuplikan video identik dengan video unggahan kanal YouTube resmi KOMPASTV berjudul “KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka: Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun” yang tayang pada 1 April 2023.
Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH saat di minta tanggapannya oleh wartawan suarakalimantn.com ini menyesalkan atas beredarnya video yang menyesatkan tersebut.
Aspihani pun meminta kepada masyarakat untuk menyaring setiap video yang di dapatkan sebelum men-share ke sejumlah media sosial.
“Zaman era teknologi sekarang ini sangat banyak konten video yang narasinya di potong-potong seolah-olah itu benar adanya. Padahal itu tidak benar manipulasi yang dapat menjerumuskan ke dalam bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana. Sebaiknya jangan asal sebarkan video yang tidak jelas kebenarannya, karena jika itu tidak benar maka kita sudah berurusan dengan UU ITE. Kalau sudah terlanjur menyebarkan sebaiknya di hapus saja. Awas berita hoax menjelang pemilu 2024 ini,” kata Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
Pasal 45A ayat (1) UU ITE menyebutkan, kata Aspihani, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda sebanyak 1 (satu) miliar rupiah.
Bhany – Rian
