
“Hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggar UU TPPO adalah pidana penjara dengan rentang waktu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, disertai dengan pidana denda yang berkisar antara Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) hingga Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
Marabahan; suarakalimantan.com |KAPOLRES Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H., telah memberikan peringatan yang tegas kepada anggota nya terkait penegakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayahnya.
Peringatan ini datang seiring dengan semakin meningkatnya perhatian terhadap perdagangan orang, yang merupakan tindak kejahatan serius dan merugikan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tindakan terkait perdagangan orang.

Ini mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan berbagai metode seperti ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau memanfaatkan posisi rentan.
Bahkan, tindakan memberi bayaran atau manfaat, bahkan jika ada persetujuan dari individu yang terkena dampak, dapat dijerat dalam hukum ini.
Hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggar UU TPPO adalah pidana penjara dengan rentang waktu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, disertai dengan pidana denda yang berkisar antara Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) hingga Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kapolres Diaz Sasongko menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan orang adalah prioritas utama bagi kepolisian di Barito Kuala.
“Ia juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan segala tindakan yang mencurigakan terkait dengan perdagangan orang. Kapolres menjamin bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya”.ucapnya
Kapolres dan seluruh pihak berwenang di wilayahnya bersatu dalam komitmen mereka untuk memberantas praktik perdagangan orang.
“Ini adalah langkah yang diambil untuk melindungi hak asasi manusia, dan untuk memastikan penegakan hukum yang adil di wilayah tersebut. Semua langkah ini ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang aman dan terlindungi dari ancaman perdagangan orang”.pungkasnya.
Jurnalis: bagas