
Ketua DPRD Sukamara Hariawan Putra mengatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PAW anggota DPRD Kabupaten Sukamara harus dilakukan, sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotan, di DPRD Kabupaten Sukamara.
Menurutnya, tata tertib DPRD Kabupaten Sukamara mengamanatkan, bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, harus mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna.
“Untuk itulah, kita hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukamara saat ini untuk melaksanakan pengucapan sumpah dan janji Saudara Heri Siswanto sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sukamara,” Pungkas Hariawan Putra.
Sementara itu Bupati Kabupaten Sukamara Prov. Kalteng H. Windu Subagio mengatakan selamat kepada saudara Heri Siswanto sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukamara.
Semoga dengan sumpah dan janji yang baru saja kita saksikan bersama ini mendatangkan keberkahan bagi kemajuan Bumi Gawi Barinjam sebutan lain Kabupaten Sukamara.
“Jabatan yang kita emban merupakan suatu amanah yang sifatnya tidak Kekal, pada saatnya akan berakhir juga. Maka dari pada itu kami Pemkab Sukamara membuka diri bergandengan tangan dengan semua anggota DPRD Kabupaten Sukamara untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini,” Pungkas H. Windu Subagio.
Yohanes Eka Irawanto, SE