
SUAKA – KOTABARU. Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Aliansi Serikat Buruh Sawit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, bertempat ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru.
Sesuai keputusan Gubernur Kalsel.Nomor 184.44/0741/KUM/2021, terkait nilai UMP yang hanya mengalami perubahan kenaikkan sebesar Rp 29.295.39 atau 1.02% dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.877.177.93.
Membuat para pekerja merasa khawatir dengan apa yang terjadi UMK sesuai keputusan MK Nomor 91/PUUXVl/2020.Minta kiranya UMK kabupaten kotabaru di rumuskan kembali dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aliansi mengharap agar bisa lebih dinaikkan kurang dari 5% berdasarkan UMK Kotabaru tahun 2021.
“Bahwa selama ini tidak transparasi terkait Permenaker nomor 01 tahun 2017 tentang Struktur sekala upah yang sampai saat ini tidak sepenuhnya dirasakan”terang perwakilan aliansi.
Wakil DPRD Kotabaru H Mukhni, menjelaskan tuntutan dari aliansi bahwa upah sektoral perkebunan Sawit dominan, otomatis gugur dengan adanya UU Cipta Tenaga Kerja.
Mereka minta perlakukan khusus untuk kotabaru yang hampir 80% Sawit,harus ada penghargaan untuk ini.
Lebih lanjut Muhkni, Aliansi dua pendapat, satu pihak manut dengan aturan yang ditetapkan di satu sisi menginginkan adanya keistimewaan untuk Kotabaru.
Ia lebih mengatakan pihak buruh kalau tidak puas bisa menempuh pengadilan tata usaha negara.Pihaknya konfirmasi ke Depnaker karena rananya di sana.
“Karena berangkat soal upah itu antara pemodal, perusahaan dan kaum buruh” ujar Muhkni. (wan/dam)
Dibaca 119 kali.