
SUAKA – KOTABARU. DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah daerah dan Aliansi Serikat Buruh Sawit (ASBS),Senin (06/12/2021) Kemarin.
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil DPRD H Mukhni AF di dampingi Sekertaris Komisi l DPRD Kotabaru Rabbiansyah, perwakilan Disnakertrans, Bapenda dan undangan lainnya, membahas soal Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) bertempat diruang rapat gabungan DPRD Kotabaru.
Wakil ketua DPRD Kotabaru mengatakan,RDP dilakukan untuk menerima aspirasi dari Aliansi Serikat Buruh Sawit yang menolak keputusan gubernur mengenai UMK.Karena pemerintah daerah dan pusat untuk buruh dinilai tidak ada keberpihakan.
Mukhni pun menjelaskan ada dua pendapat aliansi yakni; pertama, mengabaikan aturan yang ada dan harusnya sektor perkebunan sawit menjadi komoditas utama di Kotabaru.
Hampir 80 persen wilayah Kotabaru dikelilingi perkebunan sawit.
Untuk itu, pertemuan dengan aliansi menginginkan campur tangan pemerintah terkait UMK, Tutupnya. (wan/dam)
Dibaca 46 kali.