SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Kegiatan vaksinasi COVID-19 kembali dilaksanakan di Kota Palangka Raya dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan mewajibkan masyarakat penerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua mendaftarkan diri di lokasi Pos Polisi Bundaran Besar Jalan Yos Sudarso Rabu (4/08/2021) malam.
Dilansir dari postingan yang beredar di media sosial, pendaftaran COVID-19 yang dilakukan di Pos Polisi Bundaran Besar ini terjadi kerumunan masyarakat yang sudah jelas tidak menaati protokol kesehatan dan berpotensi menyebarkan virus corona.
Fenomena kerumunan masyarakat seperti menonton konser musik ini terjadi pada saat Gubernur telah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 yang diberlakukan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kota Palangka Raya sesuai krakteria penyebaran COVID-19 diberlakukan PPKM Level 4, yang artinya kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya mengalami lonjakan yang signifikan dalam penyebaran COVID-19.
Menganggapi hal ini, PMKRI Cabang Palangka Raya mendorong Kapolresta kota Palangka Raya serta Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan Walikota lebih mampu mengakamodir dalam manajemen pendaftaran vaksinasi COVID-19 agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya, Obi Seprianto menyampaikan kekecewaan pada kegiatan pendaftaran vaksinasi COVID-19 yang dilakukan tidak mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“PMKRI Cabang Palangka Raya menyayangkan kegiatan pendaftaran vaksinasi COVID-19 yang dilakukan menghiraukan protokol kesehatan yang malah berpotensi menyebabkan kerumunan dan dapat menimbulkan klaster baru,” tegas Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya.
Hal senada juga disampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya, Rizky Pratama, bahwa kegiatan pendaftaran COVID-19 ini sudah barang tentu melanggar peraturan yang di keluarkan Gubernur Kalimantan Tengah melalui Instruksi Gubernur untuk menerapkan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya sesuai krakteria penyebaran kasus positif COVID-19 yang menunjukkan lonjakan signifikan terjadi di Kota Palangka Raya.
“Sungguh hal konyol terjadi lagi dalam proses vaksinasi, pada saat penerapan PPKM Level 4 di kota Palangka Raya diterapkan untuk memperketat aktivitas masyarakat diluar rumah, malah dilanggar secara aturan dari Pemerintah kota Palangka Raya dalam proses percepatan vaksinasi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, hal ini tentu menimbulkan kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19 semakin meluas,” ucap Rizky.
Rizky meminta dalam hal ini Pemerintah harus lebih mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan terjadi ketika melaksanakan suatu kegiatan dilapangan dan kejadian tersebut dijadikan sebagai evaluasi agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
“PMKRI Cabang Palangka Raya mendukung vaksinasi Massal inisiasi Polda Kalteng, namun merasa kecewa terkait kerumunan yang terjadi,” pungkas Rizky di dampingi sang Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya.
Yohanes Eka Irawanto, SE