Panitia Pemekaran Gambut Raya Rencanakan Audiensi ke Bupati Banjar

Dokumentasi Poto Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

 

SuaraKalimantan.Com – Banjarmasin. TUNTUTAN Pemekaran Gambut Raya tak main-main, dibuktikan petinggi Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tersebut menggelar rapat pimpinan di Banjarmasin, Senin (2/8/2021). Akan melakukan audiensi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sebagai daerah induk dari Gambut Raya.

“Gambut Raya harus jadi sesuai target tahun 2023 sudah menjadi kabupaten persiapan,” kata Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Senin (2/8/2023).

Menurut Supian HK, sebelum berkas dokumen Gambut Raya disampaikan ke Mendagri, pihaknya akan melengkapinya dahulu, diantara persyratan penting adalah persetujuan Bupati Banjar dan DPRD Banjar.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan audiensi ke Bupati dan DPRD Banjar. Karena persetujuan mereka adalah syarat wajib yang harus dipenuhi,” ujar Ketua Umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.

Ketua DPRD Kalsel ini menyebutkan, persyaratan dan kriteria untuk menjadi daerah otonom sebagaimana dikemukakan dalam PP 129 tahun 2000 antara lain mengacu pada kemampuan daerah, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah, serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

Senandung nada, tokoh prakarsa Penuntut Pemekaran Gambut Raya, H. Suripno Sumas, SH, MH mengatakan, penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 pasal 18 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, katanya, Senin (2/8/2021) kepada wartawan.

Kemudian, kata alumni magister hukum Universitas Lambung Mangkurat ini, aturan konstitusi tersebut diimplementasikan dalam UU Tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait lainnya.

“Dari segi luasan wilayah, Gambut Raya memiliki luasan cakupan luas administrasi mencapai 50.180 hektare terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa membawahi 105 desa/kelurahan,” jelas Suripno.

Baca Juga:  Bimtek Pengembangan PDRA Kemendesa PDTT Hadirkan Menteri PDT 2004-2007 Saifullah Yusuf di Bali

Apalagi dengan semakin berkembangnya zaman, kata Suripno, maka penduduk Gambut Raya dipastikan sudah melebihi dari data yang dimilikinya.

“Karena wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang cukup banyak inilah merupakan alasan utana kami mengajukan pembentukan daerah otonom baru, sehingga pelayanan publik tak begitu terkendala lagi,” suguh Suripno Sumas.

Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, SH, MH mengatakan, pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU Tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait lainnya.

Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33 dan pasal 43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

“Suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom itu harus memenuhi syarat administratif. Syarat aminstratif itu adalah syarat ketatanegaraan, berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait.

“Untuk pembentukan atau pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini maka kita harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Bupati Banjar yang merupakan pemerintahan induk, oleh karena itulah dalam waktu dekat ini kami akan beraudiensi ke eksekutif dan legislatif Banjar tersebut,” tukas Dosen fakultas hukum Uniska ini.

Selanjutnya kata Aspihani, pihaknyapun akan meminta persetujuan dari DPRD dan Gubernur Kalsel.

“Jika semua persetujuan sudah kami dapatkan, barulah yang terakhir kami sampaikan untuk mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya kami sampaikan ke komisi II DPR RI,” cecer Ketua Umum P3HI yang merupakan organisasi advokat tingkat nasional ini.

Menurut Aspihani yang diketahui seorang advokat dan pengacara serta tokoh pergerakan Kalimantan ini, keputusan yang diambil oleh anggota DPRD dan Bupati Banjar maupun DPRD dan Gubernur Kalsel nantinya, diantaranya adalah mencakup persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten atau nama dan lokasi calon, persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten, persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten Gambut Raya yang akan dibentuk minimal dua tahun berturut-turut sejak diresmikan.

Baca Juga:  Konferensi Pers Polres Kotabaru Terkait Hasil Akhir Autopsi Jenazah Almarhum M. Yusup

Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah Gambut Raya,
Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten Gambut Raya. Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten Gambut Raya.

Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik kata Aspihani akan dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan bersam serta penetapan lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk

Menurut Aspihani, pembentukan daerah otonom juga merupakan sebuah keharusan dan ini adalah bagian dari syarat fisik, seperti Kemampuan ekonomi, Potensi daerah, Potensi daerah, Sosial politik, jumlah penduduk, luasan wilayah yang ingin memekarkan diri, pertahanan dan keamanan, peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia, jauhnya jarak dengan kabupaten induk serta kemampuan keuangan yang dimiliki disaat menjadi daerah otonom, sebutnya.

“Mohon do’anya saja, semoga semua persyaratan dapat terpenuhi dengan baik, sehingga target 2023 Gambut Raya sudah difinif menjadi kabupaten persiapan,” tukasnya. (Tim/Suaka)

Dibaca 26 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top