SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan SA (50) Kepala Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada Senin (19/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Penahanan selama 20 hari kedepan Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai 7 Agustus 2021.
Sebelumnya SA bersama bendahara desanya SU (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan, Barito Selatan.
Setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, SH. MH., dalam jumpa pers di ruang rapat Pidsus Kejati Kalteng.
Lebih lanjut, Douglas yang saat itu didampingi Koordinator Pidsus Ujang Sutisna, SH., MH., Kasidik Rahmad Isnaini, SH., dan Kasi Penkum dan Humas Dodik Mahendra S.H., M.H., mengungkapkan perbuatan kedua tersangka, diduga merugikan kerugian negara/daerah/desa sebesar Rp. 1.014.483.550. Dengan rincian SILPA Tahun 2019 dari kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan sebesar Rp. 475.319.000 dan Dana Desa Tarusan T.A 2020 sebesar Rp.539.164.550,-
Pasal Yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Yohanes Eka Irawanto, SE