

SUAKA – KOTABARU. Pj.Gubernur Kalimantan Selatan, Dr. Safrizal resmi melantik Pj. Bupati Kotabaru Muhammad Syafruddin, berlansung di balai kota Banjarmasin secara virtual melalui aplikasi zoom.
Pelantikan Pj. bupati kotabaru turut disaksikan melalui secara virtual, oleh pejabat pemerintah daerah kotabaru, di gelar diruang operation room setda kotabaru, jum’at (2/3/2021).
Pejabat hadir secara virtual yakni Asisten lll Kotabaru Drs.Murdianto, wakil ketua DPRD Kotabaru Drs Mukhni AF, Kepala Staf Kodim 1004/Kotabaru Mayor Inf.Samsul Kusairi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru Dwi Hadi Purnomo SH,MH dan beberapa SKPD Kotabaru.
Usai acara pelantikan, wartawan Suarakalimantan.Com, minta tanggapan kepada Asisten lll Drs Murdianto, tentang salah satu kewenangan tugas pejabat sementara (Pj). Apalagi, Kabupaten Kotabaru, menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tanggal 8 April 2021, juga menanyakan adakah kewenangan melantik kepala desa terpilih.Itulah dua pertanyaan kepada Asisten III selaku pejabat yang hadir di operation room setda Kotabaru.
Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkades tetap akan berlangsung sebagaimana sudah diatur pemerintah atau tidak adanya kendala secara nasional.
” Mengenai kewenangan Pj.Bupati, untuk melantik calon kepala desa terpilih? Jelas, mempunyai kewenangan. Tetapi kita melihat dulu regulasinya” tandas Murdianto. (wan/dam)